logo batamtoday
Jum'at, 22 November 2024
Panbil Group


Begini Kronologi Tenggelamnya KM Samarinda Berpenumpang 57 Orang di Perairan Anambas
Senin, 05-08-2024 | 13:24 WIB | Penulis: Frengky Tanjung
 
Penyidik saat memasang garis polisi di KM Samarinda, usai yang telah dievakuasi dari Perairan Dusun Batun. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Anambas - Tenggelamnya kapal KM Samarinda pada Jumat (26/7/2024) lalu di Perairan Anambas, menyisahkan duka yang mendalam bagi keluarga 3 dari 57 penumpang yang meninggal dunia dalam insiden itu.

Kini nahkoda sekaligus pemilik KM Samarinda, Musnawi (49) telah ditetapkan tersangka oleh Polres Kepulauan Anambas. Diduga nahkoda lalai dan mengabaikan kondisi kapal yang sudah tidak layak berlayar.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian, menjelaskan kronologi tenggelamnya KM Samarinda, di mana sekitar pukul 16.30 WIB, tepat di Pelabuhan Sri Siantan, Musnawi bersama dengan anaknya (Galo Saputra) memuat penumpang yang berjumlah, kurang lebih 50 orang beserta barang bawaan seperti tas dan koper. Selain itu ada 3 unit sepeda motor.

Kemudian, sekitar pukul 16.50 WIB, Musnawi mengoperasikan kapal menuju Pelabuhan Palmatak, dengan kondisi angin lumayan kencang dan ombak lumayan kuat. Kemudian, saat perjalanan kurang lebih 20 menit, saat berada di Perairan Dusun Butun, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan kapal dihantam ombak (alun) dari arah Barat, seketika itu juga kapal mengalami oleng (miring ke kanan).

Tak lama, air laut mulai masuk ke dalam lambung kapal, hingga kapal makin oleng ke kanan. Saat itu tersangka langsung menuju pintu keluar, sambil mendorong penumpang yang duduk di dalam kapal agar keluar juga.

Sesaat setelah keluar dari dalam kapal, tersangka beserta semua penumpang berpegangan pada bagian kapal yang masih timbul (mengapung), di mana kapal dengan kondisi sudah tenggelam. Saat itu ada salah satu penumpang pria, yang tersangka sendiri tidak mengetahui siapa penumpang tersebut, mengatakan "Bang, tolongin mamak kami, masih di dalam kapal belum keluar bang".

Mendengar hal tersebut, tersangka hanya diam saja, dikarenakan saat itu dirinya tidak bisa berbuat apa-apa, sehingga dia hanya terdiam saja dan tidak melakukan upaya apapun untuk menyelamatkan penumpang yang masih terjebak di dalam kapal.

Kemudian, kurang lebih 15 menit terombang ambing di laut, akhirnya ada pompong/kapal motor dari arah Palmatak yang menghampiri, saat itu langsung memberi bantuan dengan melemparkan beberapa jerigen yang bisa digunakan untuk mengapung di laut.

"Sekitar 5 orang penumpang yang mengapung, mengarah ke pompong tersebut untuk naik menyelamatkan diri. Kemudian, sekitar 10 menit berselang, barulah kapal-kapal, speedboat, dan tim SAR gabungan dari Bakamla, TNI, Polri, dan BPBD datang untuk menyelamatkan para penumpang KM Samarinda," tutur Iptu Rio Ardian, Minggu (04/08/2024).

Editor: Gokli

Bawaslu Anambas
Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit