BATAMTODAY.COM, Karimun - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai TMP B Tanjungbalai Karimun berhasil meringkus seorang lelaki berinisial A (49) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam anus sebanyak 140 gram di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun, Selasa (22/10/2024).
"KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun maupun Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau senantiasa berupaya dan berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai serta dalam rangka operasi pengawasan PATMA BERSINAR (Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkotika)," ujar Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Jery Kurniawan pada konferensi Pers, Selasa (29/10/2024).
Kepala KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Jerry Kurniawan menjelaskan pada Selasa (22/10/2024), sekitar pukul 18.20 WIB petugas KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun dan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau telah melakukan penindakan terhadap barang berupa serbuk putih diduga narkotika jenis sabu seberat 140 gram di terminal kedatangan internasional Ferry penumpang Tanjungbalai Karimun.
Sabu tersebut, dibawa penumpang berinisial A yang baru datang dari Kukup Malaysia dengan kapal MV Ocean Dragon VIII.
Jerry Kurniawan menjelaskan bahwa keberhasilan penindakan ini dilakukan berdasarkan profilling, analisa,dan pengamatan yang dilakukan petugas Bea Cukai terhadap A yang dicurigai dan perlu dilakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi.
"Saat petugas Bea Cukai melakukan wawancara dan interogasi diketahui bahwa A terlihat seperti orang yang dalam pengaruh narkoba, selanjutnya dilakukan wawancara dan interogasi yang lebih mendalam, penumpang tersebut mengaku telah mengkonsumsi narkoba dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan dan kedapatan anomali penebalan pada selangkangan penumpang A tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 3 bungkusan berwarna hitam yang setelah dibuka kedapatan barang berupa kristal warna putih," ungkap Jerry Kurniawan.
Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan uji narkotest terhadap 3 bungkusan plastik hitam yang berisi kristal putih dengan berat masing-masing kemasan yaitu 47 gram,48 gram dan 45 gram dengan berat total 140 gram.
Atas perbuatannya, tersangka A telah melanggar pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu menyembunyikan barang impor berupa sabu secara melawan hukum di pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun atau mengimpor narkotika golongan 1 sebagaimana dimaksud pasal 113 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka A yang merupakan warga Tanjung Batu Kecamatan Kundur ini sudah dilimpahkan kepada Polres Karimun untuk dikembangkan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran merupakan sinergi kantor KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun dengan aparat penegak hukum lainnya yang terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi, diharapkan sinergi ini terus berjalan dan terjalin dengan semakin baik untuk kedepannya," pungkasnya
Sementara Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Tutut Basuki menyampaikan apresiasi kepada Tim KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun.
Menururnya, hal ini sebuah usaha yang luar biasa dan berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai serta dalam rangka operasi pengawasan PATMA BERSINAR (Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkotika)
Tutut Basuki menyebutkan bahwa sebagai daerah yang letak geografis berbatasan langsung dengan negara Malaysia dan Singapura, tentunya rawan penyeludupan.
Untuk itu Bea Cukai bersama-sama pihak aparat penegak hukum lainnya, masyarakat maupun insan pers untuk dapat berkolaborasi memberikan informasi dan melakukan bersama -sama dalam mencegah peredaran dan penyeludupan narkoba agar generasi kedepannya terhindar dari narkoba.
Pada kesempatan tersebut Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Alfin Wahyudi Dwi nuntung mengatakan karena tersangka A memasukan barang haram ini dari luar negeri maka dikenakan pasal 113 ayat (2) dan subsider ayat (2) karena diatas 5 gram dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda sebanyak Rp 1 miliar-Rp 10 miliar
"Barang bukti Narkotika jenis Sabu sudah dilakukan penimbangan dan akan segera dilakukan uji laboratorium untuk proses lebih lanju," tutup Kasat Narkoba Polres Karimun ini.
Editor: Surya