logo batamtoday
Minggu, 22 Desember 2024
Panbil Group


Pelaku Perampokan Sadis Lansia di Tanjungpinang Ditangkap, Barang Bukti Diamankan
Senin, 14-10-2024 | 14:44 WIB | Penulis: Devi Handiani
 
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, saat merilis penangkapan perampok sadis terhadap seorang lansia, Senin (14/10/2024). (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap RS (31), pelaku perampokan sadis terhadap Maimunah (71), seorang lansia yang tinggal di Gang Pandan, Kelurahan Sei Jang. Peristiwa perampokan yang terjadi pada 21 Agustus 2024 itu menorehkan luka mendalam bagi korban yang dipukul secara brutal oleh pelaku.

RS memasuki rumah Maimunah dengan mencongkel pintu di malam hari. Begitu masuk, pelaku tak hanya mengambil harta benda, tetapi juga melakukan kekerasan fisik dengan memukul korban di bagian mata dan bibir.

Setelah itu, pelaku kabur dengan membawa dua cincin emas, satu gelang emas, dan sebuah ponsel Samsung Galaxy Type A04E. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai belasan juta Rupiah.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (14/10/2024), menjelaskan pelaku telah menjual barang-barang hasil rampokannya, baik secara daring maupun melalui orang lain. "Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk melacak pelaku dan barang bukti," ungkap Budi.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor Yamaha Jupiter MX, ponsel Redmi, dan kartu ATM milik pelaku.

Modus operandi RS adalah berpura-pura sebagai petugas pengantar paket. Setelah korban membuka pintu, pelaku langsung menyerang dari belakang, memukul Maimunah sebanyak dua kali.

Dari pengakuan RS, tindak kriminal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membiayai aktivitas judi online yang dijalaninya. Pelaku akhirnya ditangkap pada 11 Oktober 2024 setelah polisi melacaknya melalui akun Facebook yang digunakannya untuk menjual barang-barang hasil kejahatan.

RS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit