BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Rinaldi Satria Wibowo, anak Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Batam (UNIBA) yang didakwa melakukan penggelapan uang SPP milik salah seorang Mahasiswi dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (7/10/2024).
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Abdullah menyatakan perbuatan terdakwa Rinaldi Satria Wibowo telah terbukti dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
- BACA JUGA: Gelapkan Uang Seorang Mahasiswi, Anak Dekan Fakultas Kedokteran UNIBA Didakwa di PN Batam
"Menyatakan terdakwa Rinaldi Satria Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 372 KUHPidana," kata JPU Afrian kala membacakan surat tuntutan.
Sebelum membacakan amar tuntutannya, JPU Arfian mengungkapkan beberapa hal, yakni hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.
Selain itu, kata Afrian lagi, perbuatan yang dilakukan terdakwa telah mencoreng nama baik Kampus UNIBA serta telah mengakibatkan Mahasiswi tersebut mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Hal meringankan, lanjutnya, selama proses persidangan terdakwa selalu bersikap sopan (Kooperatif) serta mengakui perbuatannya dan belum pernah di hukum.
Walaupun telah mengakui dan menyesal, sambung Afrian, perbuatan terdakwa tidak serta merta menghapus tindakan pidana, sehingga sudah seharusnya dijatuhi hukuman yang setimpal.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rindali Satria Wibowo dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas Afrian.
Atas tuntutan jaksa, terdakwa Rindali pun langsung mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) kepada majelis hakim yang diketuai Welly Irdianto didampingi Twist Retno dan Setyaningsih.
"Yang mulia, saya mohon keringanan hukuman. Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya," pinta terdakwa Rinaldi.
Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan dan Pledoi dari terdakwa, hakim lalu menunda persidangan hingga satu pekan dengan agenda pembacaan putusan.
Untuk diketahui, terdakwa Rinaldi Satria Wibowo yang merupakan anak dari salah satu Dekan di Kampus UNIBA Batam terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum karena diduga menggelapkan uang SPP seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran di Universitas Batam.
Dijelaskan saksi dari pihak UNIBA pada persidangan lalu, tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Rinaldi terjadi pada bulan Agustus 2023 lalu.
Di hadapan majelis hakim, saksi menuturkan bahwa tindak pidana penggelapan terjadi berawal ketika korban Florencia Dilla Pitaloka Altina yang merupakan Mahasiswi Fakultas Kedokteran di UNIBA menghubungi pihak kampus terkait pembayaran administrasi.
"Awalnya, korban meminta bantuan terdakwa untuk melakukan pengurusan administrasi terkait tunggakan pembayaran serta menanyakan status kemahasiswaannya pasca mengambil cuti," kata saksi.
Atas permintaan korban, terang saksi, terdakwa mengatakan untuk melanjutkan kuliah di UNIBA biaya tunggakan yang harus di bayar oleh korban adalah sebesar Rp 130 juta.
Akan tetapi, kata saksi, karena terdakwa merupakan anak Dekan di UNIBA, maka dia mendapatkan potongan dengan hanya membayar sebesar Rp 55 juta.
Bahkan, ungkap saksi, terdakwa juga meminta korban membayar uang sebesar Rp 65,5 juta untuk biaya sertifikat toefl dan biaya yudisium serta biaya sidang skripsi tanpa harus mengikuti pembelajaran.
"Dari penjelasan yang disampaikan terdakwa, korban pun menjadi percaya lantaran terdakwa merupakan anak dari Dekan Fakultas Kedokteran di UNIBA. Karena percaya akan hal itu, korban kemudian mentransfer uang ke rekening terdakwa sebesar Rp 65,6 juta," terang saksi.
Untuk mengelabui korban, terdakwa kemudian membuat bukti setoran (pembayaran) berupa kwitansi yang telah dibayarkan ke pihak UNIBA sebagai pertanggungjawaban kepada korban.
"Faktanya, uang yang telah diterima dari korban tidak disetorkan ke pihak Kampus," tegas saksi.
Editor: Yudha