BATAMTODAY.COM, Batam - PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) selaku pengembang dan pengelola kawasan industri di atas lahan seluas kurang lebih 100 hektar di Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, saat ini melakukan aktivitas persiapan untuk pembangunan.
Terkait dengan pelaksanaan pembebasan lahan, pemerintah telah hadir dan melindungi kepentingan masyarakat melalui pemberlakuan Peraturan Kepala BP Batam No. 710 Tahun 2017 yang mengatur mengenai besaran sagu hati atas tanah dan ganti rugi atas tanaman dan bangunan pada tanah yang terkena pembebasan di Kawasan BP Batam.
Juga melalui alokasi Kavling Siap Bangun (KSB), yaitu tanah yang sudah siap digunakan untuk penyelesaian permasalahan pemukiman ilegal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam No. 26 tahun 2021.
Meskipun warga Tembesi Tower yang terdampak tidak memiliki legalitas kepemilikan lahan, PT TPM senantiasa melakukan pendekatan persuasif, humanis dan kekeluargaan, dengan memberikan pilihan pembebasan kepada warga terdampak berupa sagu hati dan/atau relokasi tempat tinggal yang telah disediakan di Sei Daun, Piayu.
"Sesuai dengan peruntukan permukiman, warga Tembesi Tower yang telah setuju untuk pindah ke lahan relokasi Sei Daun Piayu mendapatkan kepastian hukum berupa sertifikat lahan serta fasilitas pendukung seperti listrik, air serta tempat ibadah telah dipersiapkan untuk memudahkan warga beraktivitas sehari-hari," ujar Anwar, Direktur PT Tanjung Piayu Makmur.
PT Tanjung Piayu Makmur, lanjut Anwar, mengupayakan yang terbaik supaya warga yang tinggal mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik serta nyaman. Tim pembebasan juga turut memberikan bantuan berupa tenaga dan transportasi secara cuma-cuma bagi warga Tembesi Tower yang pindah dari Tembesi Tower ke lahan relokasi Sei Daun.
"Hal ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada seluruh warga Tembesi Tower yang terdampak pembebasan lahan terkait dengan pengembangan Kawasan Industri Tembesi yang telah dan sedang berlangsung. Kami harapkan informasi yang disampaikan ini dapat meluruskan muatan-muatan berita dengan materi dan jargon-jargon yang bersifat negatif dan tendensius, untuk mencegah berkembang dan timbulnya persepsi yang keliru di masyarakat," jelas Anwar.
Ketika ditemui pada hari Kamis, 19 September 2024 yang lalu, beberapa warga Tembesi Tower yang telah pindah ke lahan relokasi Sei Daun Piayu menyatakan bahwa mereka merasa sangat bersyukur karena mendapatkan perhatian yang begitu besar dari PT TPM, mulai dari bantuan kepindahan dari Tembesi Tower ke Sei Daun, hingga disediakannya tempat tinggal yang layak beserta sertifikat kepemilikan lahan.
Berbagai fasilitas lainnya juga telah dapat dinikmati, seperti listrik, air dan tempat ibadah. Mereka bahkan menghimbau dan mengajak warga Tembesi Tower yang belum pindah untuk pindah ke relokasi yang telah disediakan untuk kehidupan yang lebih baik.
Lebih lanjut, Bali Dalo selaku kuasa hukum dari PT Tanjung Piayu Makmur menegaskan, bahwa pihak atau oknum yang menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan, termasuk membantu untuk memakai tanah tanpa izin atau mengganggu PT TPM dalam menggunakan lahan yang menjadi hak PT TPM merupakan suatu bentuk perbuatan pelanggaran peraturan yang diancam dengan sanksi pidana. Kami himbau kepada warga Tembesi Tower untuk tidak terpengaruh pihak atau oknum tidak bertanggungjawab yang menjanjikan legalitas di lahan Tembesi Tower.
"Langkah terbaik dan pilihan bijak yang dapat diambil oleh warga Tembesi Tower adalah untuk menerima sagu hati dan/atau relokasi ke kavling yang telah disediakan di Sei Daun, Piayu, ini lebih manusiawi, memberikan kepastian hukum, serta ketenangan lahir dan batin untuk anak dan cucu di masa depan," pungkas pengacara kondang tersebut.
Editor: Gokli