BATAMTODAY.COM, Batam - PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) menyebut pengembangan lahan di kawasan Tembesi Tower sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam, serta dilakukan dengan di dalam batas alokasi lahan yang diterbitkan oleh BP Batam.
"Kami meluruskan bahwa seluruh kegiatan pengembangan lahan telah selaras RTRW Kota Batam, sesuai peraturan daerah yang berlaku saat ini. Dan perlu digarisbawahi, bahwa pengembangan kawasan dilakukan di dalam batas alokasi lahan yang diterbitkan oleh BP Batam, yang berstatus peruntukan industri, bukan berstatus pemukiman atau kampung tua," ujar Humas PT TPM, Teguh Karya, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/9/2023).
Hal tersebut juga telah dijelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Nuryanto, perwakilan dari PT. TPM dan perwakilan warga Tembesi Tower pada Selasa (5/9/2023) perihal status lahan dan pengosongan lahan Tembesi Tower.
Menurutnya, pengembangan ini telah direncanakan secara matang, dibawah pengawasan dan koordinasi BP Batam, selaku lembaga yang bertugas dan berwenang di bidang perizinan, pembinaan dan pengawasan kegiatan pengelolaan, pengembangan, pembangunan dan pemegang hak pengelolaan tanah di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, serta instansi-instansi terkait lainnya.
"Pelaksanaan pengembangan dimulai di tahun 2020, sampai dengan kegiatan pematangan lahan yang saat ini berlangsung," ungkapnya.
Ia menyebutkan, dengan adanya informasi yang beredar di masyarakat dan berbagai pemberitaan negatif, tendensius terkait dengan legalitas kegiatan pembangunan oleh PT TPM di kawasan Tembesi, Kecamatan Sagulung, sebagai Humas, pihaknya meluruskan terkait informasi atau pemberitaan itu.
Baginya, pengosongan lahan di Tembesi Tower yang dilakukan oleh PT TPM, sudah melakukannya sesuai dengan prosedur. Termasuk sistem relokasi dan sagu hati bagi warga.
"Saat ini telah ada beberapa warga yang bersedia mendapatkan sagu hati dan lahan relokasi, sehingga wajar perusahaan mengamankan bangunan dan lahan yang telah dibebaskan di kawasan Tembesi Tower dengan memberi tanda bangunan dan atau membersihkan lahan," jelasnya.
Dalam pelaksanaan pembangunan kawasan, pembebasan lahan dan pemberian sagu hati, kata Teguh, PT TPM senantiasa memenuhi dan menjunjung tinggi hak-hak warga yang dilakukan secara humanis, persuasif dan konsensual, tanpa ada unsur pemaksaan atau intimidasi.
Demikian juga dalam menyediakan lahan relokasi, PT TPM berkoordinasi dengan BP Batam, khususnya dalam penentuan lokasi di Kampung Piayu Bagan, Kecamatan Sungai Beduk, dan penyediaan fasilitas umum dan sosial yang layak.
Pelaksanaan pembebasan lahan di Tembesi Tower telah mendapatkan perhatian dan dukungan positif dari DPRD, Pemko Batam, Badan Pertanahan Nasional dan Ombudsman RI melalui rangkaian sejumlah pertemuan, RDP yang melibatkan warga RW 16 Tembesi.
Telah menghasilkan kesimpulan, klarifikasi dan konfirmasi yang konstruktif antara lain, untuk melanjutkan proses pembebasan lahan/relokasi di RW 16 Tembesi Tower secara persuasif oleh PT TPM tanpa gangguan dan halangan dari pihak lain.
Eka Teguh juga menghimbau kepada warga RW 16 Tembesi Tower untuk senantiasa menjaga kerukunan dan kondusifitas lingkungan serta mencegah, menghalau dan menolak segala bentuk ancaman dan intimidasi.
Serta mencegah penyebaran informasi keliru dan menyesatkan yang terindikasi dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan warga RW 16 Tembesi Tower demi melindungi kepentingan-kepentingan kelompok tertentu yang melawan hukum dan tidak sah.
PT. TPM senantiasa menjalin kemitraan dan menjaga hubungan baik dengan insan-insan pers, mengingat pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi dan kontrol sosial, yang berperan dalam mengembangkan pendapat umum.
"Tugas dan peran mulia tersebut hanya dapat tercapai dengan praktik jurnalisme berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, demi terciptanya dunia pers yang aktual, sehat dan beritikad baik, tanpa ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain," pungkasnya.
Editor: Surya