BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal.
Salah satu tersangka adalah oknum polisi aktif berinisial JWT yang diduga terlibat dalam jaringan penyalur tenaga kerja ilegal.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Syahputra, membenarkan penerimaan SPDP dari penyidik Polresta Barelang. "SPDP-nya sudah kami terima pada 13 September 2024," ujar Iqram, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/9/2024).
Iqram menjelaskan, Kejari Batam telah menunjuk tim jaksa peneliti untuk menindaklanjuti kasus ini. "Saya sudah menerbitkan surat penunjukan kepada tim jaksa peneliti (P-16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan," katanya.
Kejari Batam kini menunggu berkas perkara dari Polresta Barelang. Di mana, dalam SPDP yang diterima, dua orang tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana penempatan CPMI ilegal ke luar negeri.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Nongsa tentang dugaan pengiriman CPMI ilegal. Polisi kemudian menemukan enam calon pekerja migran yang baru dijemput di SPBU Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Para korban direncanakan diberangkatkan secara non-prosedural ke Malaysia untuk bekerja sebagai petani kelapa sawit.
Setelah penangkapan, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa JWT bertindak sebagai pengurus keberangkatan para CPMI. Ia mengurus segala kebutuhan mereka, mulai dari kampung halaman hingga pengiriman melalui pelabuhan tikus di Kecamatan Nongsa, Batam. Para tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Editor: Gokli