BATAMTODAY.COM, Bintan - Terkait siteplan PT Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK) Industri Park di Pulau Poto, Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) bersama warga pemilik lahan lainnya menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.
Disuratinya Menteri LHK RI atas keberatan proses perizinan Lingkungan atau AMDAL oleh PT GBKEK Industri Park di atas lahan PT MMJ dan lahan milik warga.
Direktur PT MMJ, Dony Fernando, menjelaskan, untuk surat keberatan tersebut sudah terlebih dahulu disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepri.
"Sebelum surat kita kirim langsung ke Menteri LHK di Jakarta, kita sudah sampaikan terlebih dahulu surat tersebut kepada dinas terkait di Bintan dan Kepri. Termasuk sejumlah lampiran atau dokumen pendukungnya," ungkapnya, Jumat (20/9/2024).
Dikatakan, surat keberatan tersebut dalam rangka kegiatan usaha Parwisata dan Kepastian Investasi di Pulau Poto, dimana PT MMJ bersama dengan Masyarakat atau pemilik lahan di pulau tersebut keberatan dan merasa terganggu dengan adanya Perizinan Lingkungan atau AMDAL yang sedang berproses di atas lahan kepemilikan PT. MMJ, Doni, dan Susanto yang dilakukan oleh PT. GBKEK Industri Park, yang secara sepihak dan tanpa melibatkan pemilik lahan dan pihak yang Terdampak Langsung.
Ada pun luas lahan yang masuk dalam siteplan GBKEK, di antaranya PT MMJ memiliki lahan Total +33,5 Ha; sudah bersertifikat HGB a.n. PT. MMJ seluas +28.5 Ha "Kawasan Pariwisata" (Surat tanah Sertifikat HGB, sisanya masih dalam alashak atau sporadik.
Selanjutnya, kepemilikan lahan lainnya adalah milik Masyarakat yang dikuasakan kepada Doni, dengan luas lahan +16,5 Ha yang sebagian besar sudah bersertifikat Hak Milik. Kemudian kepemilikan atasnama Susanto dipulau Poto Total Luas keseluruhan +8 Ha, yang terbagi dalam 2 hamparan. Diantaranya di bagian sisi Barat pulau Poto dengan luas lahan +4 Ha, Surat tanah alashak atau sporadik, yang tumpang tindih dengan Masterplan PT.GBKEK.
"Atas beberapa Pertimbangan diatas, kami sebagai Pihak yang terdampak memberitahukan, sekaligus memohon kepada Kementrian, Lembaga, Instans, dinas terkait untuk menangguhkan proses perizinan lingkungan atau AMDAL PT GBKEK Industri Park, sebelum dilakukan penyelesaian Lahan atas Masterplan PT GBKEK Industri Park di atas lahan kami," tegas Dony Fernando.
Karena menurutnya, hal tersebut sangat merugikan, apalagi adanya rencana reklamasi yang dilakukan PT GBKEK di depan Lahan darat, yang bersempadan langsung dengan Pantai atau Laut. Bik di lahan Sertifikat SHM kuasa atasnama Doni.
Diharapkan, adanya evaluasi atas Proses Perizinan Lingkungan atau AMDAL PT GBKEK Industri Park yang sudah berjalan yang tanpa melibatkan dan mengundang pemilik lahan lain dalam proses awal, berupa sosialisasi atau publikasi.
Untuk selanjutnya, selama pemilik lahan lain, masuk dalam Masterplan PT GBKEK Industri Park dan atau rencana kegiatan PT. GBKEK Industri Park bersinggungan langsung dengan lahan warga. Diharapkan pemilik lahan baik.sepadan atau terdampak untuk dilibatkan atau diundang dalam proses perizinan PT. GBKEK Industri Park.
"Kami senantiasa mendukung Investasi apapun di daerah, baik dalam negeri maupun asing, selama dilakukan dengan cara-cara yang baik dan benar tanpa menganggu, mengabaikan, bahkan merampas hak-hak orang lain," tambahnya.
Editor: Yudha