BATAMTODAY.COM, Batam - Proses audit kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah Kota Batam tahun tahun 2016 telah selesai dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Rampungnya proses audit kerugian negara tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta, Selasa (17/9/2024). Saat ini, kata Tiyan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Batam masing menunggu laporan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
"Audit kerugian negara dari dugaan korupsi anggaran RSUD Embung Fatimah telah rampung pekan lalu. Kini, penyidik tengah menunggu hasil laporan audit secara resmi dari pihak BPK RI," kata Tiyan.
Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, kata Tiyan, tim Auditor BPK RI melakukan audit secara maraton. Bahkan, audit perhitungan hasil kerugian negara tersebut memakan waktu hingga satu bulan lebih.
Dalam melakukan audit, kata Tiyan lagi, Tim BPK RI sangat teliti. Sebab, banyak sekali dokumen dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait dengan belanja anggaran RSUD Embung Fatimah tahun anggaran 2016.
"Salut banget sama kinerja tim Auditor BPK RI. Mereka sangat teliti. Walaupun memakan waktu lama, tapi membuahkan hasil," ujar Tiyan.
Tiyan pun berharap hasil laporan itu segera dirilis sehingga tim penyidik dapat menentukan langkah atau melanjutkan proses penyidikan selanjutnya, yakni penetapan tersangka.
"Mudah-mudahan laporan resminya bisa cepat selesai, sehingga dalam waktu dekat penyidik dapat menentukan langkah selanjutnya, yakni penetapan tersangka," jelas Tiyan.
Disinggung perkiraan kerugiaan negara atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah Batam tahun 2016 setelah diaudit, Tiyan tak bisa menyebutkan karena belum ada laporan resmi. Namun perkiraan, nilai kerugiaan berkurang dari temuan awal.
"Belum bisa kami sampaikan karena memang belum ada laporan resmi. Tapi kemungkinan nilai kerugiaan berkurang dari dugaan awal," sebut Tiyan.
Untuk diketahui kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2016 di RSUD Embung Fatimah mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam temuan itu, BPK menemukan keganjilan atas pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah pada 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) dan lainnya.
Kasus dugaan korupsi tersebut saat ini telah ditangani oleh penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam.
Bahkan, beberapa waktu lalu tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan, melakukan penggeledahan di kantor RSUD Embung Fatimah Batam.
Dalam penggeledahan itu, sebanyak 3 ruangan yang di geledah penyidik, di antaranya ruangan Direktur RSUD Embung Fatimah, ruangan Keuangan dan ruangan Arsip.
Tak tanggung-tanggung, 13 Dus berisi dokumen penting yang berkaitan dengan SPJ dan lainnya tahun anggaran 2016 pun disita penyidik Pidsus Kejari Batam.
"Fokus utama dari penggeledahan ini adalah mencari dan mengumpulkan Dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait dengan belanja anggaran RSUD Embung Fatimah tahun anggaran 2016," kata Tohom.
Editor: Yudha