BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbicara tentang revisi Permendag yang mengatur ekspor pasir laut. Jokowi menegaskan bukan pasir laut yang diekspor, melainkan sedimen yang mengganggu jalannya kapal.
"Sekali lagi itu bukan pasir laut ya, yang dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukan (pasir laut)," kata Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).
Jokowi menekankan bedanya pasir dengan sedimen. Ia mengatakan yang diekspor ialah sedimen berwujud pasir. "Kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen," ujarnya.
Sebelumnya, keputusan pemerintah membuka ekspor pasir laut ditandai dengan revisi dua peraturan Menteri Perdagangan (permendag).
Pertama, revisi Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan kedua Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
"Revisi dua permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim, dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).
Isy menekankan ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Editor: Surya