BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan limbah di dalam Tongkang Jaya Negara 6, yang saat ini diselidiki Ditreskrimsus Polda Kepri, menjadi perhatian khusus Komisaris PT Jagad Energy, Budianto.
Sebab, tongkang tersebut terdaftar sebagai tempat penimbunan/bunker BBM di Ditjen Migas, bukan penampungan limbah seperti yang saat ini terjadi.
Budianto, dalam menjalankan fungsi pengawasan selaku komisaris, menyurati Direksi PT Jagad Energy, untuk memberikan laporan dan penjelasan, baik itu kepada penyidik maupun komisaris perusahaan.
"Saya sudah minta laporan dan penjelasan dari Direksi PT Jagad Energy terkait mutan dalam Tongkang Jaya Negara 6, melalui surat resmi komisaris. Ini saya lakukan karena dapat informasi, tongkang itu dijadikan tempat penampungan limbah dari kapal-kapal asing, padahal tongkang itu untuk bunker BBM PT Jagad Energy yang sudah terdaftar di Pertamina," jelas Budianto, ditemui di Kawasan Sukajadi, Kota Batam, Sabtu (31/8/2024).
Lanjut Budianto, Tongkang Jaya Negara 6 ini berada/sandar di Pulau Nipah, Kecamatan Bulang, Kota Batam. Di mana, limbah yang saat ini ditumpuk di dalam tongkang itu disebut milik PT Batam Slop and Sludge Treatment Centre (PT BSSTEC).
"Secara UU Perseroan, saya selaku komisaris harus melakukan fungsi pengawasan terhadap PT Jagad Energy, karena saya tak mau nantinya terseret-seret kasus hukum soal limbah itu," tegas Budianto.
Di sisi lain, Budianto juga membantah adanya informasi bahwa PT Jagad Energy, merupakan perusahaan yang menampung/membeli BBM hasil olahan limbah yang dilakukan PT BSSTEC. Sebab, kedua perusahaan ini mempunyai hubungan dari sisi kepemilikan saham.
Diketahui, Yuantai Holdings PTE LTD, berkedudukan di Singapura, merupakan pemilik saham di PT BSSTEC dan sebagaian saham PT Jagad Energy.
"Setahu saya PT Jagad Energy tak pernah terima light oil dari PT BSSTEC. Kalau ditanya ke mana hasil pengolahan PT BSSTEC, saya tak bisa jawab dan tak tahu. Apakah mereka (PT BSSTEC) benar-benar mengolah limbah menjadi light oil dan sudah dilakukan pengujian atau hanya sebatas limbah yang kemudian diam-diam diekspor ke luar? Itu biar penegak hukum dan media yang mencari tahu," ungkap Budianto.
Selain menyurati PT Jagad Energy, Budianto juga mengaku menyurati Direksi PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga. Sebab, pihak-pihak dari perusahaan ini juga dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri terkait limbah di Tongkang Jaya Negara 6.
"PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga ini merupakan agent pelayaran PT Jagad Energy. Tongkang Jaya Negara 6 itu juga milim PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga, yang diperuntukkan sebagai tempat penimbunan BBM milik PT Jagad Energy. Tentunya perusahaan ini juga punya tanggung jawab terhadap Tongkang Jaya Negara 6. Saya selaku komisaris PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga, juga meminta agar pihak-pihak yang dipanggil penyidik memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," jelasnya.
"Untuk mempermudah dan membantu penyelidikan Polisi, saya perintahkan Direksi PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga, untuk menghentikan sementara semua kegiatan perseroan," tutup Budianto.
Sebelumnya, Polda Kepri membenarkan adanya penyelidikan terkait dugaan penampungan limbah tak mengantongi izin dan melakukan pencemaran lingkungan di PT Batam Slop and Sludge Treatment Centre (PT BSSTEC), Pulau Nipah, Kecamatan Bulang, Kota Batam.
Hal ini diakui Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Zamrul, di mana saat ini pihaknya sudah memintai klarifikasi dari lima orang pihak PT BSSTEC. "Sampai saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan. Penyidik sudah meminta klarifikasi dari 5 orang pihak PT BSSTEC," kata Kompol Zamrul, dikonfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp, Selasa (27/8/2024).
Disinggung terkait pihak yang dimintai klarifikasi, apakah termasuk di antaranya Tan Aik Hock dan Tan Ker Vin? Kompol Zamrul mengatakan, belum termasuk, lantaran pihaknya masih harus memeriksa ahli terlebih dahulu. "Kita juga masih menunggu hasil laboratorium terkait limbah tersebut," jelasnya.
Editor: Surya