BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang berhasil membekuk 2 Pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang berinisial DD dan RN serta ASN Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) berinisial HR terkait kasus narkoba.
Wakapolresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman didampingi Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Kompol Dr Arsyad Riyandi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi pada pukul 23.00 WIB tentang seorang pria berinisial DD yang diduga memiliki dan menjual narkoba. Tim narkoba Polresta Tanjungpinang segera bertindak dan berhasil menangkap tersangka.
"Di lokasi penangkapan, polisi menemukan satu butir ekstasi, satu bundel plastik, timbangan, serta upaya tersangka untuk menghilangkan barang bukti dengan mencoba membuangnya ke dalam kloset. Dari pengembangan kasus ini, diketahui bahwa tersangka sebelumnya telah menggunakan narkoba bersama orang lain," jelasnya saat konfrensi pers, Rabu (14/8/2024).
Penggeledahan lebih lanjut mengungkapkan bahwa tersangka DD sempat menjual lima butir ekstasi kepada temannya yang berinisial RN. RN ditangkap pada Minggu pukul 01.00 WIB di Kijang Kencana. Berdasarkan pengakuan RN, ia telah membeli narkoba sebanyak tiga kali untuk dikonsumsi secara pribadi.
"Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan telah menetapkan dua orang lainnya, SP dan PI sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," pungkasnya.
Kedua tersangka kakak beradik, DD dan HR, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 1, serta Pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp 10 miliar. Sementara RN dikenai Pasal 127 ayat 1 No. 24 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau rehabilitasi.
Editor: Yudha