logo batamtoday
Jum'at, 22 November 2024
Panbil Group


Hamil 7 Bulan, Gadis 13 Tahun di Anambas Polisikan Kekasihnya
Kamis, 08-08-2024 | 16:04 WIB | Penulis: Frengky Tanjung
 
Petugas P2TPA Anambas, Erdawati, saat mendampingi ME, membuat laporan ke Polres Kepulauan Anambas, Kamis (8/8/2024). (Foto: Frengky Tanjung)  

BATAMTODAY.COM, Anambas - ME, seorang gadis berumur 13 tahun di Kabupaten Kepulaun Anambas, terpaksa harus melaporkan kekasihnya ke Polisi, lantaran tidak mau mempertanggungjawabkan kehamilannya yang sudah memasuki usia 7 bulan.

ME bersama orang tuanya mendatangi Mapolres Kepulaun Anambas sekaligus membuat laporan polisi. Mereka melaporkan J --pria yang dituduh menghamili ME.

Menurut ME, ia dan pelaku (J) pernah berpacaran selama tujuh bulan. Dan selama pacaran tersebut, ia dan pelaku pernah melakukan hubungan intim.

"Cuma sekali. Tempatnya di belakang Kantor KB (Keluarga Berencana), waktu malam hari," ujar ME, didampingi orang tua dan Petugas P2TPA Anambas, Erdawati, Kamis (8/8/2024).

Sebelum melaporkan pelaku, ME sempat memberitahu pelaku bahwa dirinya terlambat datang bulan (haid). Bukannya merespon positif, pelaku bahkan menyarankan agar anak yang ada dalam kandungan ME digugurkan.

Sementara Dedi, orang tua ME, selama ini tidak mengetahui kehamilan putrinya, karena tidak pernah diberitahu. "Saya taunya ketika Senin kemarin, anak pingsan pas upacara di sekolah, lalu dibawa ke Puskesmas. Setelah diperiksa, rupanya hamil tujuh bulan," kata Dedi.

Menurut Dedi, dia telah memberikan kesempatan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun tak direspon pelaku. "Sudah tiga kali kita mediasi, dibantu Pak Kades (Kepala Desa). Pelaku tak mau tanggung jawab," sebut Dedi.

Dikatakan Dedi, selama mediasi dirinya hanya meminta uang sejumlah Rp 25 juta, sebagai biaya syukuran pernikahan saja. "Karena tidak direspon dengan baik, hari ini saya laporkan ke Polisi, biar langsung kita pidanakan saja," tutur Dedi.

Diketahui, pelaku (J) berhasil diamankan Bhabinkamtibmas Briptu Rezki Firmansyah dari kediamannya di Desa Nyamuk. "Besok pagi baru dibawa ke Polres Anambas, pelaku sudah sama saya," kata Briptu Rezki.

Hal ini juga dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian. Di mana, pelaku J telah dilaporkan oleh pihak korban ME.

"Iya benar, laporannya sudah diterima, secepatnya pelaku akan dibawa ke Polres," ujar Iptu Rio.

Editor: Gokli

Bawaslu Anambas
Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit