BATAMTODAY.COM, Anambas - Hasil penyidikan pihak Polres Kabupaten Kepulauan Anambas atas tenggelamnya kapal KM Samarinda di perairan Dusun Butun, Matak, pada Jumat (26/7/2024) lalu, mendapati adanya unsur kelalaian.
Selama proses penyidikan, pihak kepolisian telah memeriksa beberapa orang saksi, termasuk nahkoda kapal KM Samarinda Musnawi dan ABK Galo Saputra. Penyidik juga telah memeriksa Plh Kepala Syahbandar Tarempa, Darlis dan beberapa lainnya.
"Dari hasil penyidikan, kita menemukan adanya unsur kelalaian," ujar Kasat Reskri, Polres Anambas, AKP Rio Ardian.
Saat ini kepolisian telah memasang garis polisi (Police Line) pada kapal KM. Samarinda. "Kita juga sudah pasang garis polisi di kapal. Sebagai barang bukti," sebut Rio.
Namun saat ditanya terkait tersangka tersangka atas tenggelamnya kapal yang menelan tiga korban jiwa itu, Rio mengatakan masih dalam pengembangan. "Masih dalam pengembangan, nanti diinfokan" sebutnya.
Peristiwa tenggelamnya KM Samarinda meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban meninggal dunia. Dari 57 penumpang yang diangkut kapal tersebut, diketahui 3 orang meninggal dunia, yakni:
- Reva
Umur: 20 tahun
Alamat: Desa Teluk Sunting - Yurnalisa
Umur: 46 tahun
Alamat: Payamaram - Siti Aisyah
Umur: 69 tahun
Alamat: Payalaman
Editor: Yudha