BATAMTODAY.COM, Bintan - Satreskrim Polres Bintan membekuk S (46) pelaku penggelapan uang perusahaan PT CCI Bintan sebesar Rp 8 miliar, Kamis (13/6/2024) lalu.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan penangkapan pelaku setelah pihak perusahaan membuat laporan. Kemudian jajaran Satreskrim melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui telah kabur ke Kota Batam.
"Sudah kita amankan, saat ini tengah dalam pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan," beber Riky, Rabu (19/6/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan menuturkan pristiwa berawal dari laporan Husnul Khotimah selaku HR Manager PT CCI Bintan. Diduga pelaku S telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif.
"HR melapor, dimana pelaku melakukan pemalsuan dokumen berupa pesanan barang, pelaku membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi, yang sebenarnya tidak ada. Pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan tahun 2022," tutur Marganda.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan, hingga didapati informasi keberadaan pelaku, yakni di Kota Batam. Kemudian beberapa orang personil Reskrim Polres Bintan langsung mengejar pelaku ke Batam.
"Pelaku diamankan di sebuah pondok atau rumah kebun yang terletak di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam," kata Marganda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor: Yudha