BATAMTODAY.COM, Batam - ES (24), salah seorang karyawati pabrik ternama di Batam yakni PT Satnusa Persada (Satnusa) Nekat mencuri handphone, yang diproduksi perusahaan tersebut.
Pencurian ini dilakukan ES lantaran terlilit utang Pinjaman Online (Pinjol) dan Koperasi. ES yang bekerja di bagian operator produksi di PT Satnusa beraksi tak seorang diri. Ia bekerja sama dengan dua rekannya, DK dan J, selaku penadah untuk menjajakan handphone hasil produksi dari pabrik yang berlokasi di kawasan Pelita Kota Batam.
Hasil handphone curian yang diserahkan ke penadah itu dipasarkan di media sosial dengan harga miring. "Ada tiga orang yang kami tangkap," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, Jumat (14/6/2024) sore.
Lanjut Dwi, kasus pencurian di pabrik ponsel ternama itu, terungkap pada 29 Mei 2024 setelah seorang karyawan baru hendak mendaftarkan handphone Xiaomi Poco X6 5G miliknya ke perusahaan. "Karena aturan PT Sat Nusapersada, setiap karyawan wajib mendaftarkan ponsel milik mereka ke perusahaan," ucap Dwi Ramadhanto.
Namun, upaya karyawan baru meregistrasi ponsel miliknya selalu gagal. Hal ini kemudian memunculkan kecurigaan jika ponsel tersebut merupakan milik perusahaan yang belum dikemas atau dikirimkan ke pemesan.
Pihak perusahaan yang sudah curiga, kemudian memgecek IMEI ponsel tersebut. Ternyata benar, alat komunikasi yang diregistrasikan oleh karyawan itu masih terdaftar sebagai milik PT Satnusa Persada.
"Karyawan tersebut (pemilik handphone) mengaku bahwa ponsel itu baru dibeli dari seseorang melalui marketplace facebook," katanya.
Kemudian, pihak perusahaan mengecek jumlah hape yang hilang. Mereka juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menelusuri kasus pencurian tersebut.
"Pihak perusahaan sudah melakukan audit dan diperkirakan masih ada 143 unit hape yang hilang dari merek yang sama tapi tipe berbeda," ungkapnya.
Saat ini, penyidik masih memeriksa terhadap ketiga pelaku secara intensif. Polisi juga telah melakukan pra rekontruksi di lokasi perusahaan.
"Kerugian perusahaan mencapai Rp 400 juta sampai Rp 500 juta," ujar Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, ES dijerat Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP Tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan DK dan J dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara pengakuan tersangka, sebanyak 143 unit handphone yang sudah dia jual. Uang hasil penjualan tersebut, digunakannya untuk membayar utang Pinjol yang mencapai Rp 100 juta dan utang koperasi keliling.
ES menyebutkan, uang pinjaman online itu dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup. Padahal, gaji yang dia terima dari bekerja di perusahaan tersebut sudah sangat layak, untuk pegawai yang berprofesi sebagai operator, yakni sekitar Rp 8 jutaan per bulannya.
"Ada utang Pinjol sekitar Rp 100 juta sama utang koperasi Rp 50 juta," kata pelaku, saat dimintai keterangan di Polresta Barelang Jumat (14/6/2024).
Editor: Gokli