BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pengurus Daerah (BPD) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), melakukan walk out saat Musyawarah Wilayah (Muswil) IV KKSS Kepri, Sabtu (25/5/2024), di Hotel CK Tanjungpinang.
Tak cuma BPD KKSS Batam, beberapa pemilik hak suara dari daerah lain juga ikut walk out. Bahkan pilar dari Toraja --yang seharusnya mendapatkan hak suara, tapi tidak diberikan hak oleh panitia. Semua rombongan, terutama dari Kota Batam akhirnya meninggalkan ruang rapat.
Ketua BPD KKSS Batam Masrur Amin menegaskan, bahwa Muswil tersebut tidak sesuai dengan peraturan organisasi, Aturan Dasar (AD), dan Aturan Rumah Tangga (ART) pada organisasi yang termasuk organisasi tua di Indonesia ini.
"Ini Muswil ilegal. Karena selama dasar yang digunakan untuk Muswil tidak sesuai AD/ART, maka Muswil itu ilegal,” tegas Masrur.
Bahkan, Masrur kembali menegasakan bahwa dengan tetap dilanjutkannya Muswil KKSS Kepri demi memuluskan langkah salah satu kandidat yang berambisi menjadi Ketua BPW KKSS Kepri, maka pihaknya (BPD KKSS Batam. red) tidak mengakui kepemimpian figur yang dimaksud.
“Jika ini dilanjutkan, maka kita semua tidak akan pernah mengakui Ady Indra Pawennari sebagai Ketua BPW KKSS Kepri. Ilegal, kok, mau diakui,” tegasnya lagi.
Selain itu, ia juga merasa tidak diberikan kesempatan untuk berbicara dalam forum. Tak hanya itu, Masrur melihat adanya petugas keamanan yang berjumlah ramai, padahal menurutnya Muswil itu merupakan salah satu ajang untuk bersilaturahmi secara besar-besaran antar masyarakat KKSS dari seluruh penjuru Kepri.
"Saya belum pernah jumpa Mubes dengan jumlah keamanan sebesar ini, 47 petugas keamanan dikerahkan. Untuk apa? Ada orang tua yang kita hormati. Kalau disuruh diam, kami pasti diam," ujarnya.
Oleh sebab itu, ia beserta pengurus menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan KKSS Batam. Pihaknya juga bakal segera menyurati dewan pertimbangan dan penasihat KKSS pusat.
"Saya akan bersurat dan somasi pengurus. Kami akan tembuskan ke dewan pertimbangan dan penasihat terkait kejadian, tindakan ketua umum yang merupakan pelanggaran aturan organisasi," pungkas Masrur Amin.
Editor: Surya