BATAMTODAY.COM, Batam - Owner MT Arman dari PT Ocean Mark Shipping (OMS) melalui kuasa hukumnya, Viktor Sailing Napitupulu, mempertanyakan kewenangan petugas Bakamla menolak 21 crew naik ke atas kapal tersebut.
Dikatakan Viktor, upaya menaikkan kembali 21 crew ke atas kapal setelah pihaknya mendapatkan persetujuan dari Bakamla Pusat dengan Surat Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.103/PHLPLHK-/TPLH/PPNS/05/2024 tanggal 13 Mei 2024, mengenai Permohonan Pengawasan Penjagaan dan Pengamanan Barang Bukti Kapal MT Arman 114 IMO 9116412 Berbendera Iran di Perairan Batam.
"Kami diberitahukan oleh pihak KLHK pada tanggal 22 Mei 2024, telah diberikan persetujuan dari Bakamla Pusat untuk menaikkan kembali crew kapal ke MT Arman 114," ucap Viktor kepada sejumlah awak media, saat konferensi pers di BCC Hotel Batam, Jumat (24/5/2024) sore.
Viktor menjelaskan, setelah mendapatkan persetujuan dari Bakamla Pusat, selanjutnya pihaknya berkoordinasi dengan pihak KLHK dalam hal ini sebagai penyidik dalam perkara --pencemaran lingkungan yang menjerat nahkoda Mahmoud Abdelaziz Mohamed-- dan sejumlah instansi terkait lainnya, termasuk koordinasi dengan Bakamla Armada Barat.
"Selanjutnya kami menghubungi langsung agen PT Gardatama Anugrah Segera Sejahtera (Gass), bahwa seluruh crew dibawa ke pelabuhan untuk dinaikkan ke MT Arman 114," ungkapnya.
"Kami didampingi oleh penyidik KLHK, Imigrasi dan Polda Kepri. Ketika sampai di sana malah petugas Bakamla Armada Barat (yang menjaga kapal) tidak mengizinkan crew kami naik. Ini ada apa?" tanya Viktor, yang mengaku heran dengan sikap petugas Bakamla di atas kapal MT Arman 114.
Lanjutnya, Bakamla Armada Barat tidak memberikan konfirmasi atau penjelasan yang konkrit terkait penolakan naiknya crew kapal ke MT Arman 114. Padahal Bakamla Pusat telah memberikan persetujuan atas naiknya kembali crew ke atas kapal MT Arman.
"Padahal ini perintah dari Bakamla Pusat. Di situ ada penyidik KLHK dan perwakilan dari Polri. Malah yang menjaga kapal mendengar perintah dari kapten kapal yang telah dinonaktifkan," sebutnya.
Selain penghadangan dan tak diberi akses naik ke kapal, anak tangga kapal yang dijaga oleh Bakamla Armada Barat juga tidak diturunkan oleh petugas yang berjaga di atas kapal.
"Padahal kami (PT Gass) yang saat ini agen resmi yang menangani crew MT Arman 114, sudah mendapatkan surat resmi dari Bakamla Pusat perihal dukungan pengembalian 21 crew ke Kapal MT Arman. Kenapa Bakamla Zona Barat tetap tidak mengizinkan para crew untuk naik ke kapal? Ada apa ini? Apakah surat dari Bakamla Pusat tidak sampai ke Bakamla Zona Barat?" kata Sailing Viktor, kembali mempertanyakan.
Hingga saat ini, 21 crew Kapal MT Arman 114 masih berada di safe zone yang ditetapkan oleh instansi terkait, yakni di Hotel BCC, karena tidak diperbolehkan kembali naik ke kapal beberapa hari lalu.
Sementara kapten kapal pengganti, Rabia Alhesni, menyebutkan sangat tertekan dengan situasi yang dialami semua crew, mulai dari penurunan paksa hingga mau naik ke kapal kembali. Padahal para crew hanya ingin naik ke kapal dan bekerja sesuai dengan tugasnya.
"Kami dipaksa turun dengan senjata lengkap. Kamia hanya ingin naik ke kapal dan bekerja," kata Rabia Alhesni dengan bahasa asing, yang diterjemahkan Viktor.
Menurutnya, saat penurunan paksa itu ada orang sipil yang hadir selain Bakamla, tetapi dia tidak tau dari instansi mana. "Dan paling aneh lagi mereka datang tengah malam. Biasanya Bakamla itu ganti ship pada sore sekitar pukul 14.00 atau 15.00 WIB," sebut Rabia.
Adapun surat Bakamla Pusat, menjawab permohonan pengembalian 21 crew Kapal MT Arman 114, sebagai berikut:
Surat Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.103/PHLPLHK-/TPLH/PPNS/05/2024 tanggal 13 Mei 2024 mengenai Permohonan Pengawasan Penjagaan dan Pengamanan Barang Bukti Kapal MT Arman 114 IMO 9116412 Berbendera Iran di Perairan Batam; dan
Surat Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.5/PHLHK-PHLPHK/TPLH/GKM.5.2/R/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 mengenai Pengembalian 21 Kru Kapal MT Arman 114.
"Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, disampaikan bahwa secara prinsip Bakamla RI memberikan dukungan atas rencana pengembalian 21 orang kru MT Arman 114 ke kapal. Selanjutnya, dalam pelaksanaan teknis di lapangan, mohon pihak penyidik KLHK dapat berkoordinasi dengan instansi dan pihak terkait lainnya. Terkait dengan permohonan pengawasan penjagaan dan pengamanan barang bukti Kapal MT Arman 114. Demikian surat ini disampaikan. Terima kasih atas perhatian," demikian bunyi surat Bakamla RI yang diterbitkan di Jakarta, 22 Mei 2024.
Editor: Gokli