logo batamtoday
Jum'at, 06 Desember 2024
Panbil Group


Bea Cukai Batam Kembali Gagalkan Penyeludupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal
Senin, 06-05-2024 | 12:44 WIB | Penulis: Aldy
 
Personel Tim Patroli Bea Cukai Batam, berhasil menangkap kapal cepat bermuatan rokok non cukai di Perairan Pulau Buaya, Jumat (3/5/2024). (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai (BC) Batam kembali berhasil menindak kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa rokok tanpa pita cukai pada Jumat (03/5/2024).

Dalam penindakan kali ini, Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 184 ribu batang. Penindakan dilakukan di Perairan Pulau Buaya, Kepulauan Riau.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, mengungkapkan penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan barang ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.

"Pada hari Kamis (2/5/2024) Bea Cukai Batam mendapatkan informasi akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 6 Barelang menuju Tembilahan," ungkap Evi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/5/2024).

Selanjutnya, Tim Patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi. Dengan cepat, Tim Patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC11001 dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.

"Sekira pukul 23.00 WIB waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target beserta dengan muatan rokok ilegal dan 7 orang ABK. Terhadap kapal, 7 ABK, dan barang muatannya dibawa oleh Kapal Patroli Bea Cukai ke Dermaga Tanjunguncang Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," terang Evi.

Setelah dilakukan penangkapan, Tim Patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai sebanyak 184.000 batang rokok. Atas kegiatan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit