BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Kepri, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno, yang terjerat kasus narkotika, menanti tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum.
Sesuai jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, tuntutan pidana terhadap terdakwa Agus Fajar Sutrisno, harusnya dibacakan hari ini, Rabu (3/4/2024). Namun, persidangan terpaksa ditunda, disebut ketua majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara itu, Bambang Trikoro, tengah berada di luar kota.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negri Batam, Welly Irdianto, belum memberikan keterangan pasti alasan penundaan sidang yang digelar secara daring itu. "Sebentar ya, nanti kami konfirmasi," ujar Welly Irdianto.
Ada pun Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno, didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) atau ketiga Pasal 127 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Kasus narkotika yang menyeret Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno ini berawal saat Anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, memperoleh informasi adanya paket JNE Express dengan deskripsi 'Kosmetik' nomor resi: 101010022941623, di dalamnya diduga terdapat barang berupa narkotika saat diperiksa melalui X-Ray barang di Terminal Cargo Pergudangan Regulated Agent Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta langsung ke lokasi dan meminta saksi Ade Heriyanto (petugas ekspedisi JNE) untuk kembali melakukan pemeriksaan, dan setelah dibuka ternyata di dalamnya terdapat 1 buah botol bedak merek Cussons Baby yang di dalamnya terdapat bedak dan 1 buah botol bedak merek My Baby berisikan 4 bungkus plastik bening yang masing-masing terdapat kristal bening diduga sabu.
Setelah dilakukan pendalaman, pada Selasa (19/12/2023) Anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta berkoordinasi dengan JNE Batam di Kawasan Industri Pratama Sarana Unggulan, Blok B nomor 7, Belian, Batam Kota.
Sekira pukul 21.30 WIB, paket berisi sabu itu diambil seorang bernama Dwicky Ronaldo Siagian, yang diketahui merupakan Anggota Bid TIK Polda Kepri. Di mana, paket yang diambil tersebut diakui oleh Dwicky merupakan milik pimpinannya Kabid TIK Polda Kepri, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno.
Terdakwa yang kemudian diperiksa Paminal Bid Propram Polda Kepri, mengakui barang haram seberat 3,64 gram, merupakan pesanannya dari sesorang bernama Anton (DPO) seharga Rp 7 juta.
Masih di bulan Desember 2023, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno dimutasi ke Yanma Mabes Polri dan kasus ini pun kemudian bergulir hingga ke persidangan, yang digelar secara daring di PN Batam.
Editor: Gokli