logo batamtoday
Jum'at, 22 November 2024
Panbil Group


Kata Kwarnas, Pramuka upaya Strategis Bangun Karakter Bangsa
Selasa, 02-04-2024 | 09:40 WIB | Penulis: Redaksi
 
Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Mayjen TNI Purn. Dr. Bachtiar Utomo, S.I.P., M.A.P (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kemendikbudristek telah menetapkan aturan terbaru yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib. Padahal sebelumnya, Pramuka merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib seperti diatur dalam Permendikbud No. 63 Tahun 2014.

Namun berdasarkan aturan Permendikbud No. 12 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 25 Maret, Pramuka dikategorikan sebagai ekstrakurikuler pilihan atau tidak wajib.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Mayjen TNI Purn. Dr. Bachtiar Utomo, S.I.P., M.A.P. menyatakan gerakan pramuka sejak dahulu hingga sekarang merupakan salah satu upaya strategis dalam membangun karakter bangsa Indonesia.

"Kalau melihat perkembangan Gerakan Pramuka sampai sekarang, sangat strategis dalam upaya pembangunan karakter bangsa," kata Bachtiar Utomo dalam keterangan di Jakarta, Selasa pagi.

Bachtiar menuturkan bahwa karakter bangsa yang kuat terbentuk karena gerakan pramuka mampu menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang bermartabat, cerdas, dan bertakwa.

Bahkan, gerakan pramuka pun digencarkan di berbagai kementerian dan lembaga seperti di Kemendikbudristek dengan nama Saka Widya Budaya Bakti yang mengajarkan pentingnya pendidikan praktis di bidang pendidikan dan kebudayaan seperti seni, tradisi, dan nilai budaya.

Terdapat pula Saka Bakti Husada di Kementerian Kesehatan yang memberikan bekal pengetahuan bagi anggota pramuka bidang kesehatan seperti penanggulangan penyakit, pengetahuan tentang gizi, serta perilaku hidup bersih dan sehat.

Beberapa lembaga lainnya juga ingin membentuk juga Satuan Karya Pramuka seperti Basarnas yang sedang berproses dan BPOM yang melibatkan Pramuka untuk pengawasan obat dan makanan sudah disahkan di Munas Gerakan Pramuka pada tahun 2023.

Bachtiar menjelaskan bahwa keberadaan Pramuka tidak lepas dari piramida pendidikan, yakni pendidikan sangat dipengaruhi oleh tiga aspek utama yang meliputi pendidikan formal, informal atau keluarga, dan nonformal.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa Kemendikbudristek harus menjadi motor gerakan pramuka melalui Kurikulum Merdeka agar terbentuk generasi penerus bangsa yang disiplin, pantang menyerah, jujur atau berintegritas, rela berkorban, dan peduli.

Hal tersebut menyusul adanya polemik di tengah masyarakat mengenai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang mencabut kegiatan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah karena keikutsertaan peserta didik bersifat sukarela.

Di sisi lain, Kemendikbudristek memastikan pramuka akan tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah sebagai bagian dari Kurikulum Merdeka.

Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler, termasuk pramuka.

Peraturan baru itu selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menuturkan bahwa sejak awal pihaknya tidak memiliki gagasan meniadakan pramuka.

Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang baru dikeluarkan justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, peraturan ini hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib sehingga jika sekolah ingin menyelenggarakan kegiatan perkemahan, tetap diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela sesuai dengan UU No. 12/2010 yang menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

"Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka bersifat sukarela," ujar Anindito.

Editor: Surya

Bawaslu Anambas
Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit