logo batamtoday
Kamis, 09 Mei 2024
JNE EXPRESS


Antisipasi Karhutla, Kapolres Bintan Keluarkan Maklumat
Rabu, 27-03-2024 | 15:04 WIB | Penulis: Syajarul Rusydy
 
Bhabinkamtibmas bersama Babinsa, saat menempel selebaran berisi Maklumat Karhutla dari Kapolres Bintan, Rabu (27/3/2024). (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), satu hal yang patut diwaspadai di tengah cuaca panas terik, belakangan ini.

Menyikapi hal ini, Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, terpaksa mengeluarkan maklumat, di mana selurah lapisan masyarakat di Kabupaten Bintan diminta untuk tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan.

Maklumat Karhutla ini disampaikan langsung kepada masyarakat melalui selebaran yang ditempel di beberapa tempat, maupun dengan sosialisasi.

Adapun isi dari maklumat tersebut, di antaranya pembakaran lahan, perkebunan dan hutan adalah tindak kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian sebagai berikut: kerusakan lingkungan hidup antara lain flora (segala tumbuh-tumbuhan) dan fauna (segala jenis binatang), gangguan kesehatan yang diakibatkan asap, gangguan terhadap kegiatan masyarakat antara lain pendidikan, transportasi dan perekonomian.

"Kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bintan dan pelaku usaha di bidang kehutanan dan perkebunan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apabila menemukan titik api di lokasi lahan milik korporasi, pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintah setempat, Polri, Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait untuk dilakukan pemadaman," kata AKBP Riky, dalam maklumat itu.

Terhadap pelaku pembakaran lahan, perkebunan dan hutan akan diancam hukuman pidana sesuai ketentuan hukum Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, Undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 mengubah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat Bintan untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla. Setiap individu memiliki peran penting dalam mengawasi lingkungan sekitar dan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan yang dapat memicu kebakaran besar," imbuh Kapolres, Rabu (27/3/20224).

Maklumat Karhutla Kapolres Bintan tersebut didukung instansi terkait, seperti TNI melalui Babinsa, pemerintahan melalui kantor-kantor desa dan kelurahan. "Kami mengingatkan bahwa pembakaran lahan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan hukum terhadap siapapun yang terbukti sengaja ataupun karena lalainya melakukan pembakaran lahan yang berakibatkan terjadinya kebakaran," tegas AKBP Riky.

Tak lupa, Kapolres juga meminta masyarakat Bintan untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan berpotensi menyebabkan karhutla. "Polres Bintan telah menyiagakan satuan tugas khusus untuk menanggulangi pancegah terjadinya Karhutla lebih lanjut," tutupnya.

Editor: Gokli

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit