logo batamtoday
Sabtu, 23 November 2024
Panbil Group


Kasus Anak di Kepri Makin Marak, Dibutuhkan Hadirnya KPPAD dan LPSK
Selasa, 26-03-2024 | 15:04 WIB | Penulis: Harjo
 
Pemerhati Anak Provinsi Kepri, Eri Syarial. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kehadiran Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) di Provinsi Kepri, kembali diharapkan masyarakat mengingat belakangan ini banyak kasus yang terjadi melibatkan anak maupun perempuan.

KKPAD sebenarnya sudah pernah ada. Ntah kenapa, komisi yang aktif dalam mengedukasi dan melakukan pendampingan terhadap sejumlah kasus itu, ditiadakan atau masa kerjanya tidak lagi diperpanjang oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kepri.

Namun kini, KPPAD dinilai perlu diadakan kembali, agar penanganan sejumlah kasus yang melibatkan anak maupun perempuan di Provnsi Kepri, bisa berjalan lebih masksimal.

"Sebelum dihapus, KPPAD Kepri dan KPAI Pusat sudah mengadvokasi pimpinan DPRD Kepri dan Sekda Kepri supaya KPPAD tetap ada, dan diperpanjang atau dibentuk komisioner baru yang akan habis masa jabatan. Tetapi hasilnya tetap ditiadakan," ungkap Eri Syahrial, pemerhati anak yang juga mantan Ketua KPPAD Kepri, Selasa (26/3/2024).

Dikatakan Eri Syahrial, dengan kondisi semakin meningkatnya kasus anak, baik kasus kekerasan terhadap anak hingga yang paling tidak manusia pencabulan terhadap bocah di Bintan, menjadi salah satu alasan pentinya KPPAD diadakan kembali.

"Kalau sejak awal kasus ini atau bocah yang menjadi korban itu ada yang mendampingi, bisa jadi tidak akan sampai kabur seperti ini. Tentunya itu karena adanya intervensi, tekanan, serta adanya peran tertentu dari pihak pelaku," kata dia.

Selain kehadiran KPPAD Kepri, dengan kondiai saat ini, sudah saatnya juga adanya Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) di Provinsi Kepri. Sebab, dengan adanya LPSK Kepri ke depannya, jelas akan lebih memaksikmalkan perlindungan terhadap saksi dan korban, dalam berbagai kasus.

"Karena sudah terbukti nyata, dengan apa yang terjadi di Kecamatan Serikuala Lobam, justru korban dan keluarganya yang kabur, hingga Laporan Polisi (LP) tidak selesai, walau pun sudah sempat mendatangi kantor polisi serta divisum awal," kata Eri Syahrial.

Menurutnya, korban dan keluarganya kabur lantaran merasa keamanan dan keselamatan mereka terancam, hingga keluarga korban memilih jalan damai dan kemudian kabur. "Pada hal kasus seperti ini, jelas bukan perkara yang bisa diselesaikan dengan damai, tanpa berproses hukum," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad berjanji akan segera melakukan kroscek kepada dinas yang menangani persoalan perempuan dan anak. "Kan ada aparat hukum dan dinas terkait. Harusnya mereka aktif. Tetapi nanti akan saya cek dulu," ujar Ansar, usai menyerahkan bantuan kesejahteraan sosial di Gedung Nasional Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Senin (25/3/2024).

Disinggung terkait sudah tidak adanya Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Gubernur Ansar mengaku hal itu kewenangan Pemerintah Pusat. Tetapi, Gubernur Ansar mengaku KPPAD Kepri selama ini efektif dalam menagani kasus perempuan dan anak.

"KPPAD Kepri selama ini efektif, kalau memang sudah tidak ada lagi, berarti sesuai dengan regulasi dari Pemeruntah Pusat," ujar Ansar.

Sementara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dinilai sudah perlu ada di daerah, mengingat kasus kriminal, khusunya cabul semakin meningkat, Gubernur Ansar menyampaikan akan mengkonsultasikannya ke Pemerintah Pusat. "Hal ini akan dikroscek terkait kebutuhan daerah, terkait regulasinya dari Pemerintah Pusat," kata dia.

Editor: Gokli

Bawaslu Anambas
Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit