BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menggelar bakti sosial dengan memberikan bantuan paket sembako kepada masyarakat Tanjungpinang, Jumat (22/3/2024).
Bantuan tersebut diserahkan langsung Kajati Kepri Rudi Margono didampingi Wakajati Kepri Rini Hartatie di Jalan Merpati Kampung Sidomulyo, Jalan Garuda Perumahan Pelita Indah 2, Jalan Sultan Sulaiman Yudhowinangun, Jalan Sultan Sulaiman Teluk Keriting, dan Jalan Cempedak dalam rangka berbagi keberkahan di bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
"Dengan memanfaatkan momentum bulan suci Ramadhan ini Kejati Kepri mengadakan berbagai kegiatan selama bulan Ramadhan tahun ini yang salah satunya kegiatan sosial membagikan bantuan paket sembako kepada masyarakat kurang mampu," ujar Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso.
Denny melanjutkan, adapun kegiatan yang dilaksanakan selama bulan Ramadhan di jajaran Kejati Kepri adalah menyelenggarakan Ceramah Agama setelah ba'dha dzuhur selama bulan Ramadhan dan menyelenggarakan kegiatan sosial (berbagi sembako) kepada masyarakat.
"Khususnya untuk kegiatan membagikan 100 paket sembako kepada masyarakat Tanjungpinang tersebut dilaksanakan bertepatan pada hari jumat berkah ini. Dengan adanya niat yang tulus dari Kajati Kepri beserta jajaran terhadap kegiatan sosial ini semoga dapat selalu rutin dilaksanakan setiap tahunnya pada bulan suci Ramadhan," lanjut Denny.
Pada agenda kegiatan tersebut Kajati Kepri menyerahkan bantuan sosial ini merupakan bentuk kepedulian dari Kejati Kepri kepada masyarakat Kota Tanjungpinang yang lebih membutuhkan untuk dibantu dan meringankan beban masyarakat, meringankan beban ekonomi warga yang kurang mampu.
"Berpedoman dalam ajaran Islam berbagi kepada sesama, tidak mengurangi harta namun menjadikannya lebih berkah. Keutamaan sedekah di bulan Ramadhan ini merujuk pada Surat Saba ayat 39 yang menyatakan bahwa Allah akan mengganti rezeki atas harta sedekah. Sedekah dapat menghapus dosa sebagaimana air memadamkan api (HR. Tirmidzi, di shahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi, 614)," imbuh Denny.
Editor: Yudha