BATAMTODAY.COM, Batam - BRI Kantor Cabang Batam Center angkat bicara terkait tiga mantan karyawannya yang saat ini tengah menjalani sidang pidana kasus pembobolan uang nasabah sebanyak Rp 12 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima BATAMTODAY.COM, Sabtu (16/3/2024), BRI KC Batam Center menyampaikan pernyataan sehubungan dengan adanya pemberitaan di media ini pada Senin (26/2/2024) dengan judul 'Bobol Uang Nasabah Rp 12 M Lebih, Tiga Terdakwa Karyawan BRI Batam Disidangkan'.
Berikut pernyataan resmi BRI KC Batam Center atas pemberitaan tersebut:
1. Kasus yang ditangani Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (POLDA KEPRI) adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang (KC) Batam Center. Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja.
2. BRI menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI tersebut sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.
3. Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) bagi oknum pekerja.
4. BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.
Ucok Rajab Pohan, Pemimpin Kantor Cabang BRI Batam Center.