logo batamtoday
Kamis, 09 Mei 2024
JNE EXPRESS


Begini Kronologi Tertangkapnya Kurir Sabu 1 Kg di Pelabuhan Sei Kolak Kijang Bintan
Kamis, 14-03-2024 | 13:04 WIB | Penulis: Syajarul Rusydy
 
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana (tegah) bersama pejabat terkait, saat merilis pengungkapan kasus sabu 1 Kg di Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Kamis (14/3/2024). (Foto: Syajarul Rusydy)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Bea Cukai Tanjungpinang bersama instansi terkait lainnya, akhirnya merilis penangkapan kurir pembawa 1.057 gram sabu di Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Kabupaten Bintan pada Sabtu (9/3/2024) lalu.

Kurir berinisial Fr (32) itu berhasil ditangkap sebelum berangkat ke Tanjung Priok menumpangi kapal Pelni KM Bukit Raya.

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, menjelaskan pengungkapan kasus sabu ini merupakan bukti sinergitas petugas di Pos Pengamanan Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Di mana, sebelum penumpang naik ke kapal, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

Saat ini, tersangka Fr bersentuhan dengan petugas Bea Cukai, yang memicu kecurigaan hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan. "Petugas akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Fr, baik barang maupun fisik dan akhirnya ditemukan benda mencurigakan yang dililit atau dilakban di badannya," jelas Tri Hartana, saat konferensi pers, Kamis (14/3/2024).

Temuan benda diduga narkotika di badan tersangka itu kemudian dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Bintan. "Dengan disaksikan petugas Popam Pelabuhan Sei Kolak Kijang, barang mencurigakan ditubuk tersangka akhirnya dibuka, terdapat tiga bungkusan plastik, yang diduga narkoba jenis sabu sabu," tutur Tri.

Setelah itu, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bintan, untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kasatreskoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida, menjelaskan hasil pemeriksaan, tersangka Fr merupakan kurir dalam transaksi tersebut yang dikendalikan oleh seseorang berinisial F, dengan upah Rp 30 juta, jika berhasil mengantar barang haram tersebut sampai ketemapat tujuan.

"Jadi dia ini kurir, ada yang mengendalikan tersangka. Untuk awal tersangka baru menerima Rp 8 juta," tutur Syofian.

Dijelaskannya, tersangka berangkat dari Padang, kemudian menuju ke Batam untuk mengambil paket sabu sabu tersebut. Selanjutnya akan diantar ke Tanjung Priok, dengan melewati Pelabuhan Sei Kolak Kijang.

"Nah, di Pelabuhan Sei Kolak Kijang langkah tersangka dihentikan oleh petugas yang melaksanakan Pospam di pelabuhan tersebut," kata Syofian.

Saat ini, terhadap tersangka Fr mesih dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan di Mapolres Bintan.

Editor: Gokli

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit