logo batamtoday
Sabtu, 23 November 2024
Panbil Group


Seorang Calon Penumpang Kapal Pelni Tertangkap Bawa Sabu di Pelabuhan Sei Kolak Kijang
Senin, 11-03-2024 | 13:04 WIB | Penulis: Syajarul Rusydy
 
Calon penumpang kapal Pelni yang diduga membawa sabu, saat dilakukan pemeriksaan oleh petuhas Pospam Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Kabupaten Bintan, Sabtu (9/3/2024). (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Salah seorang calon penumpang kapal Pelni di Pelabuhan Sei Kolak Kijang, Kabupaten Bintan, dikabarkan ditangkap petugas lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Informasi yang dihimpun di lapangan, calon penumpang itu ditangkap pada Sabtu (9/3/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

Terduga pelaku disebut membawa sabu itu dengan modus diikatkan di badan. Namun, aksi pelaku ketahuan petugas Pospam Pelabuhan Sei Kolak Kijang, yang terdiri dari Babinsa Kijang Kota, Unit Intel Kodim 0315/Tanjungpinang, Anggota Posal Kijang, KSOP Pelabuhan Kelas III Kijang, Polsek KP3, Bea Cukai Kijang serta Anggota Security PT Pelindo Tanjungpinang.

"Salah seorang calon penumpang ditangkap petugas saat pemeriksaan, diduga bawa sabu," ujar sumber, yang merupakan penumpang kapal Pelni, Minggu (10/3/2024).

Sumber mengaku tidak mengetahui pasti jumlah barang haram yang dibawa calon penumpang yang ditangkap petugas itu. Tak lama berselang, calon penumpang itu langsung dibawak sekelompok orang yang diduga anggota Satresnarkoba Polres Bintan, mengenakan mobil Toyota Rush.

"Yang bawa calon penumpang itu seperti Polisi," ujar sumber, kembali.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida, masih enggan mebeberkan kebenarakan informasi tersebut. Sebab, kasus ini masih dalam pengembangan.

"Nanti dulu ya, kita kerja dulu," kata Iptu Syofian Rida.

Kasus Pertama Dihentikan Lantaran Tersangka Bunuh Diri di Penjara

Kasus penyelundupan sabu di Pelabuhan Sei Kolak Kijang pada Sabtu (9/3/2024) merupakan kasus kedua. Di mana, kasus pertama pada 3 November 2023 lalu, dengan seorang tersangka inisial T.

Hanya saja, kasus pertama terpaksa dihentikan lantaran tersangka T nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di dalam penjara.

"Untuk kasus yang melibatkan tersangka T, sudah dihentikan (SP3) dan barang bukti sudah dimusnahkan," tutup Kasat Resnarkoba Polres, Minggu (10/3/2024).

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit