BATAMTODAY.COM, Batam - Terkait kasus money politik yang menimpa Caleg DPD RI Ria Saptarika yang masuk ke ranah Gakumdu Provinsi Kepri, dan didapati putusan 'Belum memenuhi unsur tindak pidana pemilu dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan'.
Dengan adanya putusan resmi dari Gakumdu Kepri dengan nomor registrasi 002/Reg/TM/PL/Prov/10/II/2024, itu membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Makari bersaksi dan menganggap putusan tersebut terdapat kejanggalan.
Ketua LSM Makari, Amrizal, mengatakan, putusan perkara dugaan pelanggaran pemilu ini sangat merugikan upaya penegakan hukum pemilu kedepan, mengingat putusan ini bisa dijadikan yurisprudensi atau sumber hukum kedepan untuk kasus serupa.
"Putusan ini saya kira sangat membahayakan penegakan hukum pemilu kedepan. Bisa dijadikan sumber hukum bagi peserta pemilu dalam menyalahgunakan fasilitas negara untuk berkampanye," tegas Amrizal.
"Yang bersangkutan secara jelas dan nyata telah memanfaatkan fasilitas negara berupa kegiatan reses untuk berkampanye yang dibuktikan dengan keberadaan alat peraga kampanye dilokasi acara," sambungnya.
Seperti diketahui, Ria Saptarika Calon DPD RI dapil Kepri dilaporkan ke Bawaslu Kepri oleh Panwascam Belakang Padang atas dugaan pelanggaran pemilu sehubungan dengan kegiatan Reses MPR yang dilakukan anggota DPD Kepri incumbent ini di Kelurahan Sekanak Raya dimana dilokasi acara terpasang Alat Peraga Kampanye Ria Saptarika yang memuat Foto Calon, Nomor Urut dan Ajakan Mencoblos.
Editor: Yudha