BATAMTODAY.COM, Batam - Gugatan praperadilan yang dimohonkan Direktur PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans (PNJCNT), Wiko melawan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Penegakan Hukum Pidana, di Pengadilan Negeri (PN) Batam, akhirnya dikabulkan, dalam putusan yang dibacakan pada sidang yang digelar, Selasa (20/2/2024).
Dalam putusan itu, hakim tunggal yang mengadili dan memeriksa permohonan praperdadilan, David P Sitorus, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," ucap hakim David, dalam amar putusannya.
Lanjutnya, memerintahkan kepada termohon menghentikan penyidikan terhadap pemohon serta mengembalikan kepada pemohon semua benda-benda atau barang yang telah disita dari pemohon dalam keadaan baik dan utuh.
Adapun benda atau barang yang disita dari pemohon, sebagi berikut:
1. Fuel Oil sebanyak 5.500.538 Kgm (+/- 5.500 ton) yang berada di kapal MT Tutuk GT 7463 milik PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans;
2. Kapal MT Tutuk GT 7463 milik PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans bedasarkan surat tanda terima penyitaan barang bukti tertanggal 22 November 2023; dan
3. Kapal MT Mars GT 1999, tahun pembuatan 1990, nomor IMO : 9040235, bendera Cook Island milik Dali Marine Corp Singapore yang diageni oleh PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans selaku agen pelayaran, berdasarkan Penetapan Nomor : 1392/PenPid.B-SITA/2023/PN.Btm tertanggal 06 Desember 2023.
"Membebani termohon untuk membayar biaya perkara Rp 5.000," ujarnya.
Pembacaan putusan ini dihadiri langsung termohon (Wiko) bersama kuasa hukumnya, Wan Darmayana Achmayu dan rekannya, sedangkan termohon maupun kuasanya tidak hadir.
Seperti diketahui, kasus dugaan limbah B3 yang diangkut MT Tuktuk berbendera Indonesia, ditangani KLHK pada Maret 2022 lalu. Sejak dilakukan penetapan tersangka kepada Wiko, baik sebagai pribadi maupun sebagai korporasi, kasus ini tak kunjung P21 di Kejaksaan.
Ketidakjelasan perkara ini, membuat tersangka (pemohon) mengajukan gugatan praperadilan ke PN Batam dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Btm.
Dalam proses persidangan, pemohon mengajukan puluhan bukti, di mana, bukti-bukti itu didominasi dokumen perizinan yang dimiliki PT PNCNT.
Terungkap dalam persidangan, Wiko ternyata sudah menjadi tersangka hampir 1 tahun 10 bulan. Bahkan, dua kali SPDP yang diterbitkan KLHK dikembakikan Kejaksaan, hingga akhirnya diterbitkan kembali SPDP ketiga kalinya.
Editor: Surya