BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menuntut orator kasus 'Bela Rempang' dengan terdakwa Iswandi alias Awi alias Bang Long, selama 6 bulan penjara.
Surat tututan itu dibacakan di harapan majelis hakim yang diketuai David Sitorus di ruang sidang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (12/2/2024).
Bang Long, satu dari 35 terdakwa (berkas terpisah) kasus kerusuhan 'Bela Rempang' di depan Kantor BP Batam beberapa waktu lalu.
Dalam surat tuntutan itu, jaksa Salomo Saing dan Ihsan, menyampaikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan fakta persidangan, terdakwa terbukti mengungkapkan kata-kata mengajak para peserta aksi dengan pengeras suara sehingga membakar semangat para peserta aksi.
"Berdasarkan Pasal 160 KUHP, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penghasutan dalam orasinya. Berdasarkan kesimpulan di atas, kami meminta majlis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara 6 bulan," ucap jaksa.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkomunikasi dengan kuasa hukumnya dan akan mengajukan Pledoi pada persidangan berikutnya, yang dijadwalkan pada Rabu (21/2/2024).
"Agenda sidang selanjutnya pada Rabu (21/2/2024)," ujar hakim David Sitorus.
Di luar persidangan, terdakwa Bang Long, mengaku menghargai apa yang disampaikan jaksa. Ia berharap, apa yang disampaikan kejaksaan itu adalah yang terbaik.
"Saya serahkan pada proses hukum. Mudah-mudahan ini yang terbaik dan kami akan pulang ke rumah masing-masing," ucap Iswandi alias Bang Long.
Editor: Gokli