BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Penyidik Kejari Batam resmi menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran tahun 2016 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Kota Batam, Jumat (22/11/2024).
Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan bahwa usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua orang ini langsung di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam.
Dedi menuturkan, penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : B-5441/L.10.11/Fd.2/11/2024 tanggal 22 November 2024 untuk tersangka D dan penahanan untuk tersangka M berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : B-5442/L/10.11/Fd.2/11/2024 tanggal 22 November 2024.
"Penyidik Kejari Batam hari ini secara resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka atas nama D dan M setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran tahun 2016 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Kota Batam,"
Dedi menegaskan, penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan atas pertimbangan subjektif tim penyidik Kejari Batam untuk mencegah para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.
"Guna memudahkan proses penyidikan, kedua ersangka ditahan di Rutan Batam untuk 20 hari kedepan," tambah Dedi.
Dedi menjelaskan dalam perkara ini, kedua tersangka mempunyai peranan yang berbeda. Tersangka D selaku bendahara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Periode Januari-April 2016) dan selaku Pembantu Bendahara BLUD (Mei-Desember 2016).
"Dalam periode itu, tersangka D berperan mencatat belanja BLUD lebih tinggi dari realisasi sebenarnya (mark up) senilai Rp75.455.055 serta melakukan pencatatan ganda bukti pertanggungjawaban belanja Obat dan BHP senilai Rp33.273.127 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," terang Dedi.
Selain itu, kata Ded, tersangka D juga melakukan pencatatan belanja fiktif senilai Rp171.891.470 serta mencatat belanja tanpa didukung SPJ senilai Rp65.261.900. Semua dana yang dibelanjakan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan.
Sementara itu, lanjut Dedi, tersangka M selaku Kepala Bagian Keuangan RSUD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan diduga telah meloloskan verifikasi pertanggungjawaban Bendahara BLUD TA 2016 meskipun mengetahui terdapat transaksi belanja BLUD yang tidak didukung SPJ.
Atas tindakan atau perbuatan kedua tersangka mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 840.745.588 sebagaimana yang termuat dalam audit LHP BPK NOMOR : 65/LHP/XXI/11/2024 tanggal 08 November 2024.
"Atas Perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Dedi.
Editor: Surya