BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 2 orang pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus prostitusi anak di bawah umur, Rabu (31/1/2024).
Kasus prostitusi anak di bawah umur ini berhasil diungkap Unit PPA Satreskrim berdasarkan laporan polisi tanggal 28 Januari 2024. Kedua pelaku yang diamankan adalah YM (43) dan A (43).
"Kedua pelaku diamankan di daerah Kolong oleh personel Polres Karimun yang sedang melaksanakan patroli pada Minggu (28/1/2024) sekira pukul 05.30 WIB," ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, didampingi Kasat Reskrim AKP Gidion Karo Sekali dan Kasihumas saat press release di depan ruangan Resmob Polres Karimun, Rabu (31/1/2024).
Dijelaskan Kapolres Fadli, kasus TPPO ini dilaporkan oleh personel Polres Karimun --yang pada hari Minggu (28/1/2024) sekira pukul 05.30 WIB, sedang melaksanakan patroli di sekitar daerah Kolong, dan mengamankan dua orang wanita berpakaian tidak wajar dan kurang sopan, TA (16) dan pelaku YM (43).
Diperoleh informasi bahwa mereka baru pulang dari salah satu hotel di Jalan Nusantara Karimun.
Sementara Kasatreskrim AKP Gidion Karo Sekali menjelaskan kronologis kejadian yakni tersangka YM dalam perannya mencari orang yang dapat dipekerjakan sebagai penyedia jasa layanan seksual. Pada Minggu (28/1/2024), YM mendapatkan pesanan dari tersangka A untuk menyediakan jasa layanan seksual.
Kemudian tersangka YM menghubungi dan membujuk korban TA yang masih dibawah umur agar bersedia memberikan layanan seksual kepada A. Setelah dibujuk dan diyakinkan lagi oleh YM, akhirnya Korban menuruti permintaan tersangka YM.
Setelah korban bersedia, tersangka YM kemudian memesan kamar di salah satu hotel yang berada di Jalan Nusantara untuk dijadikan tempat melayani tersangka A.
Dari pemeriksaan tersangka YM sudah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan atau eksploitasi seksual terhadap anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu sampai dengan Rp 150 ribu.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 unit HP, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO jo pasal 88 jo pasal 76 i Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Gokli