BATAMTODAY.COM, Karimun - Dalam sepekan, Satlantas Polres Karimun gencar melaksanakan himbauan dan penindakan terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.
Sosialisasi dan penertiban knalpot brong dilaksanakan Satlantas Polres Karimun di depan Mako Polres Karimun, Coastal Area Karimun, SMPN 2 Tebing Karimun, SMAN 1 Karimun, SMA Swasta Maha Bodhi Karimun, SMAN 2 Karimun, SMK Yaspika Karimun dan SMPN 1 Karimun.
Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Dristica Brian menyampaikan bahwa penindakan dan penyitaan knalpot brong merupakan upaya preventif kepolisian dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.
"Serta menanggapi laporan dari masyarakat yang merasa sangat terganggu mendengar sepeda motor menggunakan knalpot brong," ujarnya.
Ia menjelaskan tujuan dilakukannya kegiatan sosialisasi dan penertiban knalpot brong/bising ini untuk memberikan pemahaman terkait keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas serta memberikan himbauan agar tidak menggunakan knalpot brong/bising
Hal itu sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
"Kita berhasil menyita 62 kenalpot brong dari rangkaian kegiatan penertiban serta kegiatan KRYD," pungkasnya.
Editor: Yudha