BATAMTODAY.COM, Bintan - Kejari Bintan menghentikan penuntutan kasus penganiayaan tersangka Fikri Fajar (23) terhadap korban FRG (22).
Kasus penganiayaan terjadi pada 12 November 2024, dimana korban mabuk dan menyulut emosi tersangka hingga berujung pemukulan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, I Wayan Eka Widsyara mengatakan bahwa permohonan RJ atas perkara penganiayaan tersebut, sudah disetujui oleh pimpinan dan sesuai dengan peraturan Kejagung RI.
"Dengan adanya pernyataan dari korban bersedia memaafkan secara iklas dan serta adanya santunan, menjadi salah satu acuan. Serta, atas pertimbangan adanya pemulihan keadaan seperti semula," ujar Kajari, Kamis (17/1/2024) di Kantor Lurah Tanjung Uban Kota.
Sisi lainnya, menurutnya, melihat catatan dari pelaku, tidak pernah dihukum atau perbuatan lain, sehingga bisa dipertimbangkan, hingga bisa dipulih dengan RJ.
"Karena unsurnya terpenuhi, hingga disetujui melalui penyelsaaun RJ," tambahnya.
Diharapkan kepada pelaku saat sudah bebas tidak melakukan perbuatan pidana kembali. Karena sudah ada catatan telah membuat tindak pidana, serta sudah menjalani hukuman selama dua bulan atas perbuatannya.
"Masing-masing pihak, nantinya diharapkan agar bisa mengendalikan diri, dan bukan justru sebaliknya," harapnya.
Sementara itu, Lurah Tanjung Uban Kota, Nasser menyambut hangat terkait pemyelesaian melalui RJ ini.
"Ini menjadi proses pembelajaran, jangan smapai jatuh kemasalah yang sama baru menyadarinya, sehingga tidak terulang kembali," harapnya.
Editor: Yudha