logo batamtoday
Sabtu, 23 November 2024
Panbil Group


Belum Dibahas di Dewan, Udin Minta Kenaikan Parkir Jalan Umum Kota Batam Ditunda
Kamis, 18-01-2024 | 17:40 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Anggota DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho. (Aldy/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota DPRD Kota Batam Udin P Sihaloho meminta kenaikan tarif parkir 100 persen ditunda. Sebab menurutnya Perda nomor 1 tahun 2024 yang menjadi acuan Dishub Kota Batam tidak mengatur terkait tarif parkir pinggir jalan atau parkir umum.

Udin mengatakan, penundaan besaran tarif parkir tepi jalan itu harus dilakukan karena dinilai kurang sosialisasi kepada masyarakat. Ia juga menyoroti tentang Perda Kota Batam No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi landasan Dishub Kota Batam untuk menaikkan tarif parkir 100 persen.

Menurutnya, aturan tersebut berlaku pada parkir khusus seperti mal, pelabuhan, rumah sakit, dan tempat khusus lainnya. Sementara, penyesuaian tarif parkir tepi jalan belum dibahas.

"Saya ini Anggota Dewan loh. Kami belum membahas sampai pada tarif parkir pinggir jalan. Makanya saya bingung kenapa bisa ada kenaikan parkir di pinggir jalan. Apalagi Pemerintah Kota ini bisa melakukan kenaikan tanpa ada sosialisasi dulu," tegas Udin.

"Kalau misalnya untuk penerapannya (tarif) di parkir-parkir khusus itu tadi karena ini menyangkut pajak oke lah, saya tak ada masalah gitu ya," sambungnya.

Politisi PDI-P ini menilai, jika tarif parkir pinggir jalan ini diterapkan, seharusnya ada fasilitas yang didapatkan masyarakat. Terlebih, sebagian besar juru parkir (Jukir) di lapangan tidak memiliki karcis parkir dengan tarif baru. Baginya hal ini sering menjadi keberatan pengguna jasa parkir, karena jukir jarang memberikan tiket parkir.

"Saya dengar mereka (Dishub) sudah membagikan karcis yang baru. Nah, sekarang gini aja, apabila pengguna parkir tidak diberikan karcis parkir, itu dianggap gratis. Kita harus begitu dong, biar tegas," ucap Udin.

"Bukan masalah membayarnya Rp 4 ribu (untuk mobil), tapi berikanlah tiket karcis. Tapi si jukirnya enggak bisa menunjukkan atau memberikan tiketnya, inilah yang hal-hal yang simpang siur sebenarnya," tambahnya.

Udin juga mengakui, selama ini, tarif parkir di Batam memang terbilang murah se Indonesia. Namun untuk tarif baru untuk sepeda motor dikenakan Rp 2 ribu dan mobil atau kendaraan roda empat Rp 4 ribu atau naik status persen ditunda dulu.

"Saya berharap untuk parkir ruas jalan ini di hold dulu sampai memang mereka (Dishub) benar-benar siap. Salah satunya itu apabila mereka (jukir) tidak bisa menyiapkan tiket parkir, maka parkir itu dianggap gratis. Kemudian, untuk tiket parkir itu kita juga minta transparan, supaya kita bisa tahu berapa sebenarnya pendapatan parkir kita, ini untuk memantau kebocoran," pungkas Udin mengingatkan.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit