BATAMTODAY.COM, Batam - Kenaikan tarif parkir 100 persen di Kota Batam, dinilai belum tersosialisasikan secara masif kepada masyarakat.
Perselisihan antara pengguna kendaraan dengan juru parkir (Jukir) kemungkinan besar akan terjadi di lapangan. Untuk itu, Dinas Peruhubungan (Dishub) Kota Batam diminta agar lebih mempersiapkan diri, baik dari penegakan aturan maupun sosialisasi kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai. Sebab, penerapan tarif parkir Rp 2.000/sepeda motor dan Rp 4.000/mobil, telah diberlakukan sejak 15 Januari 2024.
"Masyarakat belum semua tahu atas kenaikan tarif parkir ini. Saya banyak terima aduan dari masyarakat, khusunya Jukir yang tak punya karcis dengan tarif baru," kata Politisi NasDem itu, saat ditemui di bilangan Batam Center, Rabu (17/1/2024).
Ia mengatakan, Dishub Batam harus menertibkan para Jukir yang tidak memakai seragam, kartu pengenal dan tidak memiliki karcis dengan terif baru. "Kalau ketiganya tak bisa ditunjukkan, saya minta kepada masyarakat jangan bayar parkir," tegas Lik khai.
Tak hanya itu, Lik Khai juga meminta Dishub Kota Batam untuk menyiapkan Posku Pengaduan dan Call Center. "Posko Pengaduan dan Call Center ini belum ada, saya melihat Dishub belum siap untuk penerapan Perda Kota Batam ini," kata dia.
Ketua Komisi I DPRD Batam ini juga tidak menampik, kalau kenaikan tarif parkir ini untuk mendokrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, di sisi lain potensi kebocoran penerimaan PAD juga sangat tinggi, terlebih bila ini tidak dikelola dengan baik.
"Kita harap ini bisa menambah PAD Batam, bukan menambah uang masuk bagi oknum tertentu," harap dia.
Bila ada pelanggaran pada operasional di lapangan terkait adanya penyelewengan dengan naiknya tarif parkir yang baru ini, Lik Khai meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan tindakan hukum.
"Tahun 2022-2023 aja target penerimaan parkir sekitar Rp 28 miliar lebih. Akan tetapi yang terealisasi hanya Rp 9 miliar lebih. Ini yang harus kita antisipasi," tandasnya.
Editor: Gokli