BATAMTODAY.COM, Batam - Sesuai Perda Nomor 1 tahun 2024, tarif parkir umum tepi jalan mengalami penyesuaian (naik 100 persen), yang akan diberlakukan mulai 15 Januari 2024.
Kenaikan tarif parkir umum ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, Kamis (11/1/2024) sore. "Kenaikan tarif parkir umum ini berlaku mulai Senin depan," ungkap Salim.
Ia menjelaskan, menjelang penerapan tarif parkir yang baru, pihaknya sudah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat dan juga juru parkir (Jukir). Selain itu, pemasangan spanduk pemberitahuan juga akan dilaksanakan.
"Sebelum diterapkan kita sosialisasi kepada masyarakat. Rencana kita pasang spanduk di titik-titik parkir. Ini penting agar masyarakat mengetahui tentang kenaikan tarif parkir baru ini," jelasnya.
Di sisi lain, kenaikan tarif parkir khusus (Parkus) juga tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 1 tahun 2024 tentang Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir yang telah ditetapkan pada 5 Januari 2024 oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Dalam Perwako tersebut disebutkan, untuk parkir kendaraan roda empat seperti mobil penumpang, van dan taksi, akan dikenai tarif parkir setiap dua jam pertama Rp 5 ribu, dan satu jam berikutnya Rp 2 ribu, serta tarif parkir maksimalnya Rp 60 ribu per hari.
"Untuk kendaraan roda dua akan dikenakan tarif parkir pada dua jam pertama Rp 2 ribu dan satu jam berikutnya Rp 1 ribu," jelas mantan Kepala Diskominfo Batam itu.
Di dalam Perwako tersebut juga dijelaskan terkait keluar masuk area layanan parkir (drop off). Sebelumnya drop off berlaku selama 15 menit. Namun, dalam Perwako ini, aturan drop off hanya 5 menit.
Ke depan, kata Salim, Dishub Kota Batam telah berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal uji coba metode penarikan parkir melalui sistem barcode. Selanjutnya ada pihak bank yang akan memfasilitasi pembayaran parkir digital. Namun, belum bisa dipastikan bank mana yang akan bekerja sama dengan Dishub Kota Batam.
Terpenting kata dia, bank tersebut memiliki kemapuan dari segi teknologi yang bisa mendukung terkait sistim digital tersebut. "Paling tidak bank pemerintah, paling penting dukungan sistem mereka dan pastinya keamanan dari sistem itu," katanya.
Kenaikan tarif parkir baru ini diharapkan bisa mendorong capaian penerimaan dari sektor pajak dan retribusi parkir Kota Batam. Tahun ini, Dishub menargetkan retribusi parkir sebesar Rp 15 miliar.
"Penerapan digitalisasi parkir ini diharapkan dapat menekan kebocoran dan meningkatkan penerimaan daerah dari sektor parkir," ujar Salim.
Berdasarkan kajian Dishub Kota Batam, Salim menyebut penerimaan parkir tepi jalan umum dalam satu tahun dapat mencapai Rp 6,629 milar dengan jumlah titik parkir sebanyak 590 titik. Sementara, untuk parkir mandiri, seperti alfamart dan indomaret terdapat 180 titik parkir.
"Setiap bulannya parkir mandiri ini menyetorkan paling besar Rp 40 juta sampai 55 juta, seperti ritel modern. Sementara beberapa titik parkir mandiri lainnya juga ada, namun angkanya hanya berkisar belasan juta," kata Salim.
"Untuk penerapan tarif parkir tepi jalan kami sudah menyiapkan karcis baru. Karcis yang lama kita tarik. Jumlahnya kita sesuaikan dulu untuk satu bulan ini dulu," timpal Kepala UPT Parkir Dishub Batam, Alexander Bannik.
Alexander menjelaskan, penerapan parkir yang diberlakukan saat ini masih tarif yang lama. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak memberikan tarif lebih. Sebab, penyesuaian tarif akan berlaku tanggal 15 Januari 2024.
"Sejauh ini kami sudah turun ke lapangan hasilnya belum ada yang menaikkan tarif parkir duluan. Tetapi, kalau ada jukir yang sudah menaikan tarif lapor ke Dishub. Karena penerapannya Senin (15/1/2024) depan. Kami sudah mengumpulkan para korlap (koordinator lapangan), untuk ikut mensosialisasikan tarif ini," tegas Alex.
Editor: Gokli