BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kasus 'Bela Rempang' menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa.
Penolakan eksepsi itu disampaikan majelis hakim dalam putusan sela, yang dibacakan pada Senin (15/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
"Menyatakan keberatan terdakwa dinyatakan ditolak. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas seluruh terdakwa," ujar ketua majelis hakim, David Sitorus didampingi hakim anggota, Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.
Eksepsi yang ditolak hakim tersebut dengan nomor perkara 937/Pid.B/2023/PN Btm yang mengadili 8 terdakwa dan pada perkara nomor 935/Pid.B/2023/PN Btm untuk 26 terdakwa dalam kasus 'Bela Rempang'.
Atas putusan tersebut, 34 terdakwa dalam dua berkas perkara itu akan melanjutkan proses persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Di mana, disepakati antara jaksa penuntut umum dengan penasehat hukum terdakwa, persidangan digelar dua kali dalam sepekan.
"Semua sepakat persidangan akan kita lanjutkan setiap Rabu dan Senin. Dua kali seminggu," kata David Sitorus, menutup sidang.
Pihak keluarga yang hadir tak dapat menutupi kekecewaan mereka ketika mendengarkan keputusan yang dibacakan. Ada yang menangis ketika mengetahui keluarga mereka harus menjalani proses hukum lebih lama lagi karena eksepsi yang diajukan penasehat hukum ditolak majelis hakim.
Mereka mengiringi para terdakwa kembali ke tahanan sementara, sebelum mereka dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Batam.
Sama halnya pada awal kedatangan para terdakwa di PN Batam, suasana ramai tetap terjadi meski sidang ke-4 dengan agenda pembacaan putusan. Keluarga terdakwa dan warga yang bersolidaritas juga meneriakkan takbir dan motivasi untuk tetap berjuang.
Editor: Gokli