BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menegaskan belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait penangkapan ratusan handphone bekas merek iPhone oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam di Bandara Internasional Hang Nadim pada 16 Desember 2023 lalu.
"SPDP kasus penyelundupan iPhone itu belum masuk ke Kejari Batam," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Andreas Tarigan, melalui pesan singkat, Rabu (27/12/2023).
Sebelumnya, petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 455 unit iPhone bekas di Bandara Internasional Hang Nadim. Ratusan unit iPhone bekas itu hendak dibawa dua orang calon penumpang Lion Air JT 373 inisial MZ dan LNH tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam pada 16 Desember 2023 pukul 13.00 WIB.
"Petugas mendapatkan informasi akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga handphone dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta," katanya.
"Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 koper dan 2 tas ransel berisi HP dengan merk iPhone," jelas Rizki.
Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta - Rp 5 miliar.
Editor: Gokli