BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang menangkap seorang tukang rekap nomor togel atau Sie Jie inisial inisial BS (40) di kawasan Ngaoya Newton, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Selain tukang rekap, Polisi juga menangkap dua orang yang diduga sebagai pemain yakni YYP (44) dan EED (46).
"Perjudian yang diungkap jenis Sie Jie Hongkong yang terjadi di Komplek Pertokoan Nagoya Newton, pada Selasa (19/12/2023) sekira Pukul 20.30 WIB," ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho, Kamis (21/12/2023).
Kapolresta menjelaskan, setelah mendapatkan informasi, tim langsung turun ke tempat kejadian perkara dan menangkap 2 orang laki-laki yakni YYP dan EED yang berperan sebagai pemasang nomor judi jenis hongkong, dan dari kedua orang tersebut tim berhasil mengamankan 2 lembar kertas berwarna putih yang berisi nomor jenis hongkong.
"Kemudian tim menangkap BS yang berperan sebagai tukang rekap dan berhasil mengamankan uang tunai jutaan Rupiah dan 1 unit handphone merk Oppo Reno 5 warna hitam dan 1 buah tas sandang berwarna hitam," jelas Kombes Pol Nugroho.
Atas pengakuan dan barang bukti yang ditemukan, kata Nugroho, tim membawa 3 orang pelaku, barang bukti dan saksi ke Polresta Barelang guna proses penyidikan.
Berdasarkan pengakuan BS, menjalankan kegiatan perjudian jenis nomor hongkong tersebut sudah sejak 2 bulan yaitu sekitar pertengahan bulan Oktober 2023 dengan cara berpindah-pindah lokasi (mangkal) untuk menerima pemasangan nomor hongkong, di antaranya di Komplek Pertokoan Nagoya Newton, Pasar Angkasa Jodoh dan Pasar Buah Jodoh Kota Batam.
"Saya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, ini merupakan atensi dari Presiden, Kapolri dan Kapolda Kepri untuk menindak segala bentuk perjudian yang ada di Kota Batam. Apabila ditemukan perjudian di Kota Batam pasti akan kami tindak," tegas Nugroho.
"Saya tekankan kepada masyarakat apabila menemukan di wilayahnya ditemukan perjudian pasti akan kami tindak, Gelper yang ada di Batam ini itu ada Perdanya jika seandainya tidak ada izin DPM-PTSP maka kami dari kepolisian jika menemukan ada unsur perjudiannya akan kami tindak," sambungnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta, dan/atau pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 10 juta," pungkas Kombes Pol Nugroho.
Editor: Gokli