BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Koperasi Tani Makmur Sejahtera (Tamara) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kota Batam periode 2023-2028, Martahan Siahaan mengaku dipecat oleh DPP Tamara.
Menurut Martahan, pemecatan tersebut terjadi saat dirinya memakai atribut koperasi membela petani Rempang di Jembatan IV Berelang pada 9 September 2023 lalu.
Ia menyebutkan, keputusan DPP Tamara atas pemecatan dirinya diduga adanya rekomendasi dari DPD Tamara Kepri. Hal yang sangat disayangkannya, pemecatan tersebut tanpa adanya klarifikasi, baik dari DPD, maupun DPP Tamara, seperti apa sebenarnya kejadian di Rempang waktu itu.
Dikatakan Martahan, dirinya tidak bisa menerima keputusan tersebut karena dianggap keputusan yang sepihak tanpa ada komunikasi sebelumnya.
"Di sini saya anggap keputusan sepihak, karena sama sekali tidak ada komunikasi dua arah antara Kota Batam dan Kepri. Dan yang terjadi, Kepri langsung ke DPP, tanpa memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada saya untuk menjelaskan," ungkap Martahan Siahaan, kepada sejumlah awak media, Kamis (23/11/2023) sore.
Lanjut Martahan, memang ada surat kepada dirinya. Namun, saat itu Martahan merupakan salah satu dari sejumlah orang yang ditahan Polisi akibat peristiwa Rempang.
Kemudian, Martahan mendapatkan penagguhan penahanan dari pihak kepolisian. Selanjutnya Martahan dianugerahi Datuk Panglima oleh masyarakat Rempang.
"Memang pernah ada surat pemanggilan kepada saya dari pengurus Kepri, tetapi saya jelaskan minta diundur waktunya karena saya masih wajib lapor atas kejadian kerusuhan di Rempang, tetapi tak ada tanggapan lagi," kata Marhatan.
Lebih rinci, Martahan memaparkan duduk permasalahan atas pemecatan dirinya. Berawal dari dirinya yang hadir di antara kerumunan aksi demonstrasi warga Rempang dengan menggunakan pakaian beratribut Koperasi Tamara, yang mana saat itu Martahan mengaku hanya ingin memfasilitasi para petani agar bisa berkomunikasi langsung dengan pihak aparat terkait nasib lahannya yang akan digusur.
Dengan peristiwa itu, Martahan merasa aneh dengan keputusan pihak DPD Koperasi Tamara memecat dirinya karena memperjuangkan hak petani yang kehilangan lahan garapannya.
"Saya berusaha menenangkan massa dan mencoba memfasilitasi untuk bisa berdialog dengan Kapolresta. Namun karena sudah memanas, kerusuhan tidak bisa dihindari, lalu saya diamankan saat saya berseragam Koperasi Tamara, dan itu dianggap mempermalukan koperasi Tamara Kepri," terang Martahan.
"Ini hanya akumulasi ketidak sukaan saja. Karena mungkin saya dianggap kritis di dalam organisasi, di mana saya lebih menekankan nilai-nilai sosial daripada nilai-nilai ekonomi. Masa saya memperjuangkan para petani bukannya didukung malah dipecat," sesal Martahan.
Disinggung apakah dirinya akan mengambil langkah hukum dengan adanya kejadian seperti ini, Martahan menegaskan pihaknya akan mencoba mengklarifikasi terlebih dahulu atas surat pemecatan yang dilayangkan, sebelum pihaknya untuk menempuh jalur hukum.
"Saya akan minta klarifikasi dulu sebelum melayangkan gugatan perdata," pungkas Marhatan didampingi kuasa hukumnya, Nixon Sihombing dan Febri Samuel Napitupulu.
Editor: Gokli