BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ribuan perangkat desa dan kepala desa yang tergabung dalam kelompok Desa Bersatu menggelar acara deklarasi dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Di lokasi, tampak peserta yang semuanya mengenakan kemeja putih sudah memadati Indonesia Arena. Sebagian di antaranya mengenakan kemeja putih dengan lambang angka dua di dada dan gambar Prabowo-Gibran di bagian punggung. Tertera pula slogan "Desa Bersatu untuk Indonesia Maju" di bagian punggung.
Panitia menyebut, acara dihadiri Gibran Rakabuming. Sementara itu, di ruang VVIP tampak sejumlah elite partai pendukung Prabowo-Gibran dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran sudah hadir. Beberapa di antaranya adalah Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, dan Sekretaris TKN Nusron Wahid.
Dalam undangan pers untuk peliputan, disebutkan bahwa acara akan dihadiri 20 ribu anggota organisasi yang tergabung dalam Desa Bersatu dari 37 provinsi, 416 kabupaten, dan 12 kota.
"Deklarasi Nasional Desa Bersatu dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden Bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden Tahun 2024," demikian bunyi surat yang diteken Koordinator Nasional Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, dan ditembuskan ke TKN itu.
Asri menyebut Desa Bersatu terdiri dari APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), serta KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).
Selain itu, kelompok ini juga terdiri atas PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara. "Desa Bersatu menjadi wadah perjuangan kepentingan organisasi desa secara nasional," kata Asri.
Sebagai catatan, Pasal 280 UU Pemilu melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres. Bagi yang melanggar bakal dijatuhi sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Senada, UU Desa juga melarang kepala dan perangkat desa terlibat dalam kampanye. Sanksi bagi pelanggar adalah teguran lisan/tertulis. Jika tidak mematuhi sanksi administratif tersebut, maka mereka L diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.
Hanya saja, saat ini belum memasuki masa kampanye Pilpres 2024. Masa kampanye akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sumber: Republika
Editor: Dardani