logo batamtoday
Selasa, 15 Oktober 2024
BANK BRI


BP2MI Bersama Pemko Tanjungpinang Perketat Aturan Masuknya PMI ke Singapura dan Malaysia
Jum\'at, 03-11-2023 | 11:20 WIB | Penulis: Devi Handiani
 
Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan melakukan pertemuan dengan Direktur Penempatan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Mocharom Ashadi. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan melakukan pertemuan dengan Direktur Penempatan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Mocharom Ashadi.

Pertemuan antara Pj Wali Kota Hasan bersama BP2MI tersebut membahas hasil rapat beberapa waktu lalu terkait operator kapal di Tanjungpinang dengan rute Singapura dan Malaysia.

"Tujuannya agar wisatawan bisa cepat namun ada beberapa permasalahan teknis di lapangan tapi bisa kita selesaikan bersama," jelas Hasan, Jumat (3/11/2023).

Kehadiran Direktur Penempatan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI tersebut, untuk mendapatkan solusi khususnya di pelabuhan yang memiliki SOP masing-masing instansi terkait. "Tentu BP2MI menjalankan tugasnya terkait tenaga kerja. Apalagi pintu kita terlalu terbuka di sini makanya dibutuhkan pengawasan yang ketat. Konsentrasi BP2MI di Tanjungpinang terhadap tenaga kerja cukup ketat," kata Hasan.

Hasan menambahkan, kehadiran pemerintah terutama di pelabuhan untuk menjaga warganya. Untuk itu, kini sedang dilakukan pembenahan masalah teknis terkait penempatan.

"Karena mereka (BP2MI) memiliki data-data yang mencurigakan masalah tenaga kerja non prosedural," lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Penempatan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Mocharom Ashadi, menjelaskan kehadiran BP2MI sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan pelayanan perlindungan bagi Tenaga Kerja Indonesia.

Amanat itu, jelas tertuang dalam UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Kehadiran penting BP2MI baik di pelabuhan laut, udara dan perbatasan.

"Hal ini dalam rangka memastikan para pencari kerja PMI ketika keluar dari Indonesia mereka adalah yang memiliki kompetensi, persyaratan dokumen yang memenuhi ketentuan undang-undang tadi sehingga mereka tidak akan menemukan permasalahan," terang Mocharom.

Berkaca pada kasus PMI nonprosedural yang terjadi di Kota Batam itu merupakan bagian dari ketidak siapan mereka ketika berangkat secara nonprosedural. "Nah inilah yang dilakukan BP2MI untuk mengantisipasi melakukan penempatan nonprosedural tersebut. Sehingga ini hanya merupakan mis komunikasi dengan operator kapal terkait pencegahan terhadap pekerja migran yang ditemukan memang pekerja nonprosedural," katanya.

Dari hasil penangkapan 8 orang pekerja migran pada beberapa waktu lalu oleh Polresta Barelang kini sudah dikembangkan bahkan sudah menemukan siapa bandarnya. "Makanya dibutuhkan kolaborasi secara bersama tidak hanya BP2MI dengan Pemerintah Kota, tetapi juga dengan Kesyahbandaraan, Imigrasi termasuk dengan pelaksanaan operator kapal supaya bisa berjalan baik," lanjutnya.

Ia mengatakan, untuk persyaratan PMI sudah jelas dalam Undang-Undang 18, Pasal 5 mulai dari paspor, kontrak kerja dan dokumen lainnya bagi PMI yang ingin bekerja di luar negeri. "Kehadiran BP2MI di pelabuhan memastikan kelengkapan dokumen. Jika itu lengkap gak masalah, dan fokus BP2MI hanya PMI bukan kepada penumpang yang lain," pungkasnya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit