logo batamtoday
Sabtu, 18 Mei 2024
JNE EXPRESS


Sembunyikan dalam Mobil, 3 Terdakwa Ini Ungkap Modus Selundupkan 20 Kg Sabu
Rabu, 25-10-2023 | 17:16 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Sidang kasus penyelundupan 20kg sabu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Batam. (Aldy/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terdakwa narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dengan modus memasukkan sabu tersebut ke dalam ban Mobil Harrier memberikan kesaksian dalam persidangan di Pangadilan Negeri Batam, Rabu (25/10/2023).

Ketiga terdakwa, masing-masing Rivaldi Johari alias Rival bin BIN M. Tohari, Jamil Ibrahim bin Kohar Sudrajat, dan Feri Hendrian bin M. Nasir Yunus, dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Edi Sameaputty, saling memberikan kesaksian.

Terungkap pada persidangan tersebut, bahwa terdakwa Rival diupah sebesar Rp 5 juta dibagi dua dengan terdakwa Feri, sebagai imbalan dalam memuluskan pengiriman sabu ke Bandung, Jawa Barat.

Kedua terdakwa yang berasal dari Aceh tersebut mendapatkan imbalan sebesar Rp 5 juta dari seseorang yang bernama Andi (DPO).

"Awalnya saya disuruh jemput mobil Harrier di Batam Center, kemudian mobil itu saya bawa ke SP Plaza," kata terdakwa Rival.

Setelah mobil itu tiba di SP Plaza, sambungnya, ia bersama terdakwa Feri melakukan aksinya dengan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam ban mobil. "Ada 20 bugkus totalnya, barang itu dibungkus dengan bungkus Teh Cina warna hijau merk Guanyinwang," ungkapnya.

Sementara terdakwa Jamil berperan sebagai pengurus surat-surat atau dokumen perjalanan kendaraan mobil Harrier tersebut agar bisa berangkat ke Bandung. "Sebelumnya saya bekerja sebagai supir mobil ekspedisi. Kedua tersangka lainya saya tidak kenal sebelumnya, semua di koordinir sama Andi," ungkap Jamil.

Sementara Hakim Edi Sameaputty menyangsikan keterangan terdakwa. Baginya, dengan banyaknya barang bukti, tidak sebanding dengan upah yang diterima oleh para terdakwa.

"Itu keterangan kalian, itu hak kalian. Tapi saya sangsi upahnya hanya Rp 5 juta dibagi dua. Sidang kita lanjutkan dua pekan ke depan," ujar Hakim Edi Sameaputty.

Atas perbuatan terdakwa dijerat dengan ancaman pidana pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Yudha

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit