BATAMTODAY.COM, Jakarta - Beredar dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dugaan adanya pemerasan itu diketahui dari surat panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terhadap sopir Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sang sopir yang bernama Heri akan diperiksa polisi untuk didalami kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK.
Mengenai hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengaku tak mengetahui adanya dugaan pemerasan tersebut. "Saya tidak tahu," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).
Sementara itu Febri Diansyah, tim penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi di Kementan mengaku belum mengetahui hal tersebut dan akan mendatangi Polda Metro Jaya.
Febri juga mengaku tak tahu adanya dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. "Belum tahu," kata Febri singkat.
Sebelumnya, beredar surat panggilan bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus yang diperuntukkan kepada sopir Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tersebar di kalangan awak media.
Dalam surat itu, Sopir SYL bernama Heri diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Adapun maksud panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Untuk kepentingan proses penyelidikan, dimohon kepada saudara untuk hadir guna memberikan keterangan," bunyi kutipan dalam surat panggilan yang beredar.
Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya disebut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.
Adapun sangkaan terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat panggilan itu juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.
Dalam dugaan kasus korupsi Kementan ini, KPK telah menetapkan Menteri SYL sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Rabu (4/10/2023).
Ia mengungkap sudah menerima informasi mengenai status hukum Menttan SYL yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kendati demikian, ia menyerahkan kepada KPK kapan akan menyatakan secara resmi status tersangka itu.
"Bahwa dia sudah tersangka? Ya saya sudah dapat informasi, malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangkanya. Tapi resminya tersangkanya itu ya sudah dikeluarkanlah," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Editor: Surya