BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus pembuangan limbah B3 di semak belukar Kelurahan Tanjunguban Selatan dan di lahan PT Surya Bangun Pertiwi, sekitar tujuh bulan yang lalu, belum juga ada tersangka.
Padahal, Labfor Mabes Polri yang memeriksa sampel limbah tersbut sudah mengeluarkan hasilnya, di mana limbah itu positif jenis bahan berbayah dan beracun (B3).
Tak hanya itu, Polres Bintan yang menangani kasus ini juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Tetapi, pihak yang harus bertanggungjawab atas pembuangan limbah itu belum juga ditersangkakan.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan, saat ini penyidik Unit Tipidter sedang melakukan langkah-langkah penyidikan, terkait pemeriksaan terhadap pihak perusahaan yang ada berada di Bogor. Di mana, perusahaan tersebut yang membuat surat kuasa kepada Juliansyah.
"Penyidik juga akan lakukan pemeriksaan terhadap pihak Puslabfor Mabes Polri berkaitan dengan hasil uji laboratorium barang bukti (sampel limbah)," ungkap AP Marganda kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (4/10/2023).
Memang, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan di Polres Bintan. Hal ini diketahui dengan adanya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik ke Kejaksan Negeri (Kejari) Bintan.
"SPDP sudah kami (Kejari Bintan) diterima, beberapa waktu lalu. Tetapi, untuk perkembangannya Kejari masih menunggu dari penyidik Polrea Bintan," ungkap Kasi Intelijen Kejari Bintan, Samsul A Sahubauwa, belum lama ini.
Masyarakat Bintan pun berharap agar kasus pembuangan limbah B3 ini segera tuntas. Pihak yang harus bertanggungjawab segera sampai ke persidangan.
"Jangan sampai 'masuk angin'. Ini kasus lingkungan harus diseriusi dan dituntaskan," harap M Dragon, salah satu tokoh pemuda Bintan.
Editor: Gokli