BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menetapkan 4 orang tersangka atas penipuan dan penyerobotan lahan di Sungai Nayon, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
"Sudah kita tetapkan 4 orang tersangka, satu orang kita tahan dengan inisial RSS (63), sedangkan tiga lagi masih DPO," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (27/9/2023).
Kasat Budi menjelaskan, ketiga orang tersangka yang saat ini berstatus DPO adalah HT (58), R (54) dan AB (56). "Tanggal 31 Agustus kemarin sudah kami tetapkan mereka sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan lahan," jelasnya.
- BACA JUGA: Direktur PT KMI Buka Suara Terkait Legalitas Lahan Sei Nayon dan Permasalahan di Lapangan
Dalam prosesnya, kata Budi, tersangka RSS diketahui sempat kabur. Polisi pun akhirnya melacak dan berhasil menangkapnya. "Iya, satu dari mereka sempat kabur. Kami berhasil menangkap sekitar seminggu yang lalu," kata Budi.
Selanjutnya, proses hukum terhadap para tersangka memasuki tahap pemberkasan untuk di kirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. "Bulan depan kemungkinan sudah kami limpahkan ke kejaksaan," pungkas Budi.
Perkara ini diketahui tak lepas dari polemik lahan di Sei Nayon. Keempat tersangka meng-kavling lahan yang bukan hak milik mereka untuk diperjualbelikan kepada masyarakat. Kerugian pun ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
Sebelum jadi tersangka, RSS dan R sempat melayangkan gugatan ke pengadilan, pada 2 Januari 2023, terhadap perusahaan pemilik lahan PT Harmoni Mas dan juga perusahaan pengembang PT Kammy Mitra Indo, soal kepemilikan lahan. Lalu, pada Kamis tanggal 27 Juli 2023, Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak gugatan tersebut.
PT Harmoni Mas merupakan pemilik lahan di areal depan kawasan Sei Nayon yang jadi polemik tersebut. Sementara PT Kammy ialah perusahaan properti yang bakal menggarap lahan di sana.
Terpisah, Direktur PT Kammy Mitra Indo, Izzi Samsu Marsin mengapresiasi kinerja kepolisian dalam hal ini Reskrim Polresta Barelang, atas penetapan tersangka pada oknum yang melakukan penyerobotan lahan. Baginya, hal ini membuktikan kalau negara Indonesia adalah negara hukum.
Iya juga berharap kepada masyarakat yang masih menempati lahan di kawasan Sei Nayon, kiranya membuka diri, bahwasanya, secara legalitas atau aturan yang berlaku, lahan tersebut adalah milik PT Harmoni Mas (bagian depan) dan PT Citra Mitra Graha (lahan bagian belakang).
"Lahan milik kedua perusahaan tersebut, (dengan luas 4 hektar), PT Kammy Mitra sebagai pengembang, berharap kepada warga yang saat ini berjumlah sekitar 200 KK, agar memahami, terkait legalitas lahan tersebut," imbuhnya.
Editor: Yudha