logo batamtoday
Rabu, 22 Mei 2024
JNE EXPRESS


Direktur PT KMI Buka Suara Terkait Legalitas Lahan Sei Nayon dan Permasalahan di Lapangan
Jumat, 10-02-2023 | 16:20 WIB | Penulis: Putra Gema Pamungkas
 
Direktur PT Kammy Mitra Indo (KMI) , Izzy Samsu Marsin (kanan) Saat Meninjau Pengukuran Lahan di Sei Nayon. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur PT Kammy Mitra Indo (KMI), Izzy Samsu Marsin sebagai pengembang lahan milik PT Citra Mitra Graha menyambut positif niat baik dari kepala BP Batam, Muhammad Rudi untuk mencari solusi warga Sei Nayon Bengkong.

Menurut Izzy, pihak Perusahaan sebelumya telah berupaya melakukan pendekatan kepada warga ruli Sei Nayon untuk mencari solusi terbaik, namun ada segelintir oknum yang memanfaatkan warga tersebut sebagai garda terdepan menolak solusi dari perusahaan.

"Hari ini kita menyaksikan warga ruli yang berdemo di BP Batam disambut langsung oleh Kepala BP Batam, pak Rudi dengan tegas menyampaikan kepada warga akan mendudukan pihak perusahaan dengan warga Sei Nayon," kata Izzy, Jumat (10/2/2023).

Izzy pun mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada Kepala BP Batam yang telah peduli terhadap warga, akan tetapi dirinya kembali menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki legalitas lahan yang sah.

Dijelaskamnya, PT Citra Mitra Graha merupakan pemilik lahan yang sah berdasarkan Sertifikat HAT nomor: 32021103303536 seluas 4 Ha. Namun, diketahui bahwa lahan tersebut telah diperjual belikan oleh beberapa oknum, diantaranya RT dan RW serta seseorang bernama Pius.

"Kami dapati kwitansi jual beli yang ditanda tangani oleh oknum-oknum tersebut. Para oknum-oknum itu menjual per kavling dibandrol mulai harga 40 juta hingga ratusan juta sesuai ukuran. Sedangkan modus penjualannya, upah tebas dan hibah penguasaan lahan yang tertulis di kwitansi penjualan," tegasnya.

Sambung Izzy, oknum pelaku-pelaku penjual lahan milik PT Citra Mitra Graha terus menggiring warga untuk menolak pembangunan diatas lahan milik perusahaan yang sah.

"Disini kami tegaskan, perusahaan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum, melaporkan para oknum-oknum penjual tanah milik Perusahaan yang sah ke aparat kepolisian," tutupnya.

Editor: Yudha

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit