BATAMTODAY.COM, Batam - Penanganan kasua pembuangan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang dibuang di semak belukar di Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, sekitar enam.bulan lalu.
Setelah melalui proses, mulai pengumpulan barang bukti, penyelidikan, serta cek sample limbah hingga keluarnya hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri yang menyatakan limbah tersebut positif limbah B3.
Selanjutnya, penyidik Polres Bintan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sebelumnya gelar perkara dan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, lalu proses pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus tersebut," ungkap Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (9/8/2023).
Sejak peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, sejumlah saksi surah dilakukan pemeriksaan, baik sopir mobil tanki bersama rekannya, saksi lainnya hingga pemilik lahan yang dijadikan lokasi pembuang limbah, baik di lahan milik PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) Lobam dan pemilik lahan wilayah Kelurahan Tanjunguban Selatan, serta pihak terkait lainnya.
"Untuk penetapan tersangka, tunggu hasil perkara oleh penyidik Polres Bintan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, kasus pembuangan limbah ini, bergulir sejak Maret 2023 lalu, dimana sekitar satu bulan lalu Puslabfor Mabes Polri juga sudah mengeluarkan hasil penelitian labfor bahwa limbah yang dibuang tersebut adalah limbah B3.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan, sempat mengamankan seorang sopir truk mobil tangki berinisial YK (36) dalam perkara pembuangan limbah cair diduga B3 di aemak belukar Tanjunguban.
Dari hasil pemeriksaan YK, dirinya mengaku disuruh seseorang untuk membuang limbah cair tersebut. Sekali membuang, YK menggunakan truk tangki kapasitas 5 ton dengan upah Rp 300 ribu.
Editor: Surya