BATAMTODAY.COM, Bintan - Penanganan kasus pembuangan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) di semak belukar Kelurahan Tanjunguban Selatan masuk tahap penyidikan Polres Bintan.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pendapotan mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus limbah B3 tersebut dan penyidik merumuskan bahwa penanganan kasus ditingkatkan ke tingkat penyidikan.
"Kemarin (senin) kita lakukan gelar perkara terkait kasus pembuangan limbah B3 di semak belukar tersebut. Penyidik meningkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Namun, terkait siapa tersangkanya akan ditetapka dalam waktu dekat," ungkapnya.
- BACA JUGA: Kejari Bintan Belum Terima SPDP Kasus Limbah B3 yang Dibuang di Semak Belukar Tanjunguban
Kasus pembuangan limbah ini, bergulir sejak Maret 2023 lalu, dimana sekitar satu bulan lalu Puslabfor Mabes Polri juga sudah mengeluarkan hasil penelitian labfor bahwa limbah yang dibuang tersebut adalah limbah B3.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Bintan mengamankan seorang sopir truk mobil tangki berinisial YK (36) dalam perkara pembuangan limbah cair diduga B3 di aemak belukar Tanjunguban.
Dari hasil pemeriksaan YK, dirinya mengaku disuruh seseorang untuk membuang limbah cair tersebut. Sekali membuang, YK menggunakan truk tangki kapasitas 5 ton dengan upah Rp 300 ribu.
Editor: Yudha